• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Multitafsir, UU Polri Digugat ke MK. Ini Poin-poinnya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:16
in Nasional
UU-Polri

Dua orang yang membacakan gugatan UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK). (Youtube MK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, kewenangan yang diatur dalam beleid tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses penegakan hukum.

Seorang advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan atas Pasal 16 (1) l dan ayat 2 c UU 2/2002. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 76/PUU-XXIII/2025.

BacaJuga:

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Sidang perdana pengujian materiil Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian ini digelar MK, Kamis (22/05/2025) dengan majelis hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Kepada majelis Hakim Makamah Konstitusi, Syamsul menyampaikan norma Pasal 16 ayat 1 UU khususnya huruf l yang berbunyi “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” bersifat multiinterpretatif.

Hal itu menurutnya memberi ruang bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan secara subjektif. Dirinya juga menilai bahwa Pasal 16 ayat (2) UU khususnya huruf c yang berbunyi “harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” juga mengandung unsur penilaian yang subjektif sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-sewenang.

Syamsul berpendapat Pasal 16 ayat 1 huruf l telah memberi ruang kepolisian dapat melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal dengan dalih bertanggungjawab tanpa parameter objektif.

“Pasal ini dapat menimbulkan ‘chilling effect’ atau ketakutan masyarakat atas kondisi ambigu dalam perundangan,” ujar dia dalam persidangan.

Selain itu, Syamsul juga beranggapan adanya pelanggaran hak pribadi pada Pasal 16 ayat 2 huruf c. Frasa ‘harus patut dan masuk akal dalam lingkungan jabatannya’, menurut dia, mengandung unsur subjektif.

Pasal ini dinilai dapat menjustifikasi tindakan oknum sebagai masuk akal, meskipun tidak sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme, proporsionalitas dan akuntabilitas, yang harusnya melekat pada penegak hukum.

“Pasal ini memberikan ruang penilaian subjektif tanpa kontrol objektif berpotensi memberikan praktik otoritarianisme, tidak adanya transparansi, serta tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi kepolisian,” jelas dia.

Berkas gugatan tersebut mengutip sejumlah pemberitaan di media massa yang memuat tentang kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang. Di tahun 2019, misalnya, kekerasan penanganan demo sebanyak 68 kasus, penangkapan sewenang-wenang 3.539 korban, penahanan sewenang-wenang 326 korban, dan penyiksaan sebanyak 474 korban.

Kepada wartawan usai persidangan, Syamsul menjelaskan bahwa frasa ‘harus masuk akal’, seperti yang dijelaskan Pasal 16 ayat 2 huruf C, bersifat subjektif. Dirinya menyebut norma ‘masuk akal’ dapat membuat semua pihak menjadi rentan mengalami perlakuan sewenang-wenang dari Polri. “Jadi undang-undangnya objektif tapi sifatnya subjektif. Nah ini yang banyak menimbulkan kesewenangan,” terang Syamsul.

Dalam persidangan kali ini, Pasal 11 (2) UU No 2/2002 yang mengatur tentang usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat juga ikut digugat.

Syamsul bersama seorang bhayangkari (isteri anggota Polri) bernama Ernawati terdaftar sebagai pemohon dalam berkas gugatan dengan nomor perkara 78/PUU-XXIII/2025. Keduanya menilai penjelasan Pasal 11 ayat (2) seharusnya dirumuskan dalam batang tubuh pasal.

Sosok Ernawati yang turut menjadi pemohon uji materiil Pasal 11 (2) diketahui sempat membuat heboh publik dengan tagar #percumalaporpolisi lewat akun TikToknya.

Ernawati, asal Jeneponto, Sulawesi Selatan , sebelumnya merupakan anggota Bhayangkari (istri polisi) yang mencari keadilan atas kematian Kaharuddin Dg Sibali, kakak kandungnya. Erna ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah aktif menyuarakan di media sosial soal kematian Kahar, yang diduga tewas disiksa polisi.

“Saya Ibu Ernawati, yang pernah dijuluki narasumber percuma lapor polisi. Sampai sekarang belum dapat keadilan. Belum terbuka kematian saudara saya. Karena kenapa? Kewenangan itu dipakai untuk menutupi kematian almarhum kakak saya ini. Yang kewenangan apa? Hasil visum enggak dikasih sama polisi, karena polisi yang punya kewenangan. Terus saya juga kepastian hukum belum dapat,” ucapnya saat ditemui di MK.

Terkait gugatan uji materiil dua perkara ini, hakim Makanah Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon melakukan perbaikan berkas perkara. Sementara Anwar Usman menilai pemohon seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN. Majelis hakim memberi batas waktu bagi pemohon untuk melakukan perbaikan hingga sidang pada tanggal 4 Juni 2025. (wib)

Tags: MKpenyalahgunaan kekuasaanUU Polri

Berita Terkait.

ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12
kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.