• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Aksi Ojol Hari ini, Serikat Buruh Nilai Pemerintah tak Akui Mereka Pekerja Formal

Redaksi by Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39
in Ekonomi
demo ojol

Ilustrasi aksi ojek online. (Dokumen INDOPOSCO)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi ribu pekerja kemitraan berbasis digital (pengemudi ojol, taksi online dan kurir) hari ini yang diorganisir Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia hari ini wajar. Itu menjadi hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (20/5/2025).

Ia mengatakan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan tiap-tiap warga negara rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Yang diturunkan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, dalam Pasal 4, salah satu tujuan Pembangunan ketenagakerjaan adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Dan mengacu pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan, subyek yang disejahterakan adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan pekerja di luar hubungan kerja.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 45 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan Pemerintah harus hadir dan terlibat aktif dalam membuat regulasi, kebijakan dan anggaran,” katanya.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan kesejahteraan sebagai produk mekanisme pasar bebas dan liberal yang hanya akan menciptakan ketimpangan, seperti yang terjadi saat ini,” sambungnya.

Ia menilai Pemerintah membiarkan sistem kemitraan antara pekerja online dan aplikator dalam mekanisme pasar bebas dan liberal. Menyerahkan seluruh sistem, mekanisme serta pembagian kepada Perusahaan aplikator. “Pemerintah abai dan hanya tunduk pada perusahaan aplikator,” ucapnya.

Sampai saat ini, menurut dia, Pemerintah tidak mengakui pekerja online sebagai pekerja dalam hubungan kerja (formal). Pemerintah juga abai mensejahterakan pekerja online yang seharusnya juga menjadi subyek Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Salah satu bentuk kegagalan Pemerintah mensejahterakan pekerja Ojol adalah minimnya regulasi yang melindungi pekerja online dan rendahnya kebijakan serta dukungan anggaran negara untuk pekerja online,” terangnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) harus bersikap tegas, dan membuat regulasi segera mungkin untuk melindungi pekerja online. Yakni regulasi yang memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur besaran tarif tanpa potongan aplikator, Jaminan sosial, jam kerja hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif.

“Pemerintah dan DPR harus memasukkan kesejahteraan pekerja online dan pekerja di luar hubungan kerja lainnya di UU Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan pembentukannya oleh Putusan MK no. 168 tahun 2024,” tegasnya.

“Pemerintah dan DPR juga harus melibatkan serikat pekerja atau organisasi pekerja online dalam pembahasan regulasi tersebut, termasuk akademisi dan institusi lainnya yang menjadi stakeholder bisnis ini,” imbuhnya. (nas)

Tags: ojolPekerja Formalpemerintahserikat buruh
Previous Post

Heboh Grup “Fantasi Sedarah”, Kenali Jenis Kelainan Seksual dan Penyebabnya

Next Post

Akademisi Desak Menteri Imipas Evaluasi Total Pejabat Imigrasi Soetta Terkait Dugaan Haji Nonprosedural

Related Posts

17622595932042811008705796574515
Ekonomi

Ekonomi Indonesia pada Kuartal III Diprediksi Tumbuh di Atas 5 Persen

Rabu, 5 November 2025 - 01:27
1762256159195
Ekonomi

Anteraja dan Shopee Umrahkan 24 Kurir Terbaik Lewat Program “SATRIA Umrah 2025”

Selasa, 4 November 2025 - 20:43
KNEKK
Ekonomi

KNEKS Tanamkan Nilai Ekonomi Syariah Sejak Dini Lewat Program BEST

Selasa, 4 November 2025 - 20:08
perempuan-indo
Ekonomi

Tas Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro Tembus Pasar Internasional, Omsetnya Fantastis

Selasa, 4 November 2025 - 19:51
Seminar Nasional Road to Hari Ritel Nasional 2025: UMKM, Ritel dan Teknologi Bersatu di UBM Ancol
Ekonomi

Seminar Nasional Road to Hari Ritel Nasional 2025: UMKM, Ritel dan Teknologi Bersatu di UBM Ancol

Selasa, 4 November 2025 - 19:39
BRI2
Ekonomi

Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Akselerasi UMKM BRI Naik Kelas

Selasa, 4 November 2025 - 19:29
Next Post
IMIGRASI

Akademisi Desak Menteri Imipas Evaluasi Total Pejabat Imigrasi Soetta Terkait Dugaan Haji Nonprosedural

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.