• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menanti Ketegasan Polri Menindak Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 - 16:21
in Nasional
facebook

Layar ponsel pintar tengah membuka aplikasi media sosial Facebook. (Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat kepolisian mengusut tuntas sejumlah orang di balik grup Facebook ‘fantasi sedarah’ berisikan konten terkait fantasi hubungan sedarah alias inses. Meski grup tersebut diklaim telah ditutup.

Aktivitas bermedia sosial yang menyebarkan informasi tentang inses dan pedofilia mengandung unsur asusila, tentu relatif sederhana bahwa tindakan tersebut masuk kategori pidana. Mereka dapat dijerat sejumlah peraturan perundangan-undangan.

BacaJuga:

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Maka itu, dibutuhkan ketegasan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan grup ‘fantasi sedarah’ dalam media sosial Facebook. Anggota grup itu diperkirakan ada ribuan orang.

“Tinggal seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” ucap Reza Indragiri.

“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” tambahnya.

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki akun grup di Facebook berisi konten inses yang sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” tutur Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak terpisah di Jakarta baru-baru ini.

Polisi telah melakukan koordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus tersebut. Akun bernama ‘Fantasi Sedarah’ tersebut telah dihapus Meta karena melanggar aturan.

“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” imbuh Reonald. (dan)

Tags: FacebookFantasi SedarahGrup Seksual InsesPedofiliaPolri

Berita Terkait.

Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.