• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Laurens Dami by Laurens Dami
Jumat, 16 Mei 2025 - 03:30
in Nusantara
tasik

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang karena diduga menambang emas secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana, kita amankan terkait dengan tindak pidana penambangan ilegal emas, TKP-nya itu berada di Kecamatan Karangjaya,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi saat jumpa pers di Tasikmalaya, seperti dilansir Antara, Kamis (15/5/2025).

Ia menuturkan jajarannya berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di Blok Cilutung, dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yakni inisial SH (50) dan JP (49) warga Tasikmalaya.

“Modusnya dua tersangka ini melakukan penambangan ilegal milik Perhutani,” katanya.

Selain mengamankan dua tersangka, kata dia, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota juga sudah menyita peralatan tambang yang selama ini mereka gunakan seperti cangkul, palu, kompresor, bahan kimia, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan emas secara ilegal.

“Kita amankan peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan penambangan ilegal,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Di mana perbuatan tersangka ini ancaman pidananya paling lama lima tahun, dan denda Rp100 miliar,” katanya.

Kapolres menegaskan, jajarannya sudah diperintahkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap seluruh praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, dan melanggar hukum, tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” kata Kapolres. (dam)

Tags: Penambang Emas IlegalpolisiTasikmalaya
Previous Post

KAI Siapkan Kawasan Sudirman sebagai Pusat Integrasi Transportasi Publik

Next Post

Menteri Karding Bahas Program Kelas Migran di Seluruh SMK di Lampung

Related Posts

mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Next Post
karding

Menteri Karding Bahas Program Kelas Migran di Seluruh SMK di Lampung

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.