• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Jaya Tegaskan Ormas Harus Jalankan UU Nomor 16 Tahun 2017

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:07
in Megapolitan
karyoto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa individu-individu di dalam organisasi masyarakat (Ormas) haruslah menjalankan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Kalau kita baca UU Ormas tahun 2017 ini sudah sangat mengatur asasnya, pendiriannya dan tidak boleh bertentangan dengan asas Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku apalagi sebenarnya harus menjunjung tinggi norma etika yang ada di dalam kehidupan masyarakat, norma agama, norma adat dan lain-lain,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditemui usai menggelar Apel Siaga Anti Premanisme di Lapangan Monas, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/5/2025).

BacaJuga:

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Karyoto menyebutkan hal itu setelah seorang tokoh yang menurut masyarakat mengganggu kenyamanan baik yang diucapkan sebatas lisan dan perbuatan-perbuatan yang kontroversi oleh perorangan maupun kelompok masyarakat yang termasuk dalam ormas.

“Perlu saya sampaikan bahwa UU ormas sendiri sangat jelas mengatur tentang bagaimana pendirian ormas, asas tujuan dan cara beroperasinya sebuah ormas,” katanya.

Karyoto juga mengucapkan tidak melihat satupun individu yang tergabung dalam ormas menjalankan UU sebagaimana mestinya.

“Kalau betul-betul para individu yang tergabung dalam ormas itu menjalankan UU, maka sangatlah damai,” katanya.

Dia juga menyebutkan ormas itu sebuah kekuatan yang bersifat swadaya dan sukarela untuk membantu partisipasi masyarakat.

“Namun pada kenyataannya banyak individu yang mencari pekerjaan melalui ormas,” kata Karyoto.

Karyoto juga berharap kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme ini dapat mengurangi aksi individu yang mencari keonaran dengan atribut ormas.

“Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata, seluruh kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap memberantas aksi premanisme yang mengganggu dan melanggar undang-undang,” jelasnya. (dam)

Tags: ormasPolda Metro JayaUU Nomor 16 Tahun 2017

Berita Terkait.

Alwi
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38
Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah
Megapolitan

Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32
Kebakaran Rumah di Sunter Jakut, 4 Orang Meninggal dan 2 Luka-luka
Megapolitan

Kebakaran Rumah di Sunter Jakut, 4 Orang Meninggal dan 2 Luka-luka

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:41
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:17

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.