• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejaksaan Tetapkan Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Mei 2025 - 10:10
in Nasional
perintangan

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

BacaJuga:

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Dikemukakan Qohar, tersangka MAM bersama tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat; JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara yang ditangani Kejagung.

Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar.

Tersangka MAM, kata dia, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.

“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” katanya.

Satu orang buzzer, ujar Qohar, mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dari tersangka MAM untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan ketiga perkara tersebut.

Selain itu, tersangka MAM membuat video, konten, komentar negatif berisi perkataan tersangka MS dan JS selaku advokat, yang menyebut bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka ataupun terdakwa.

Video tersebut kemudian diunggah ke dalam platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter.

“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” imbuh Qohar.

Lebih lanjut, tersangka MAM juga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS mengenai video konten negatif di media sosial.

Qohar mengatakan upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.

Adapun atas perannya sebagai ketua buzzer, tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dan Rp167.000.000 dari tersangka MS melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.

Tersangka MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai, tersangka MAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara ini menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM. (bro)

Tags: KejaksaanKetua BuzzerPerintangan Perkara
Berita Sebelumnya

PT Surveyor Indonesia-Kemenperin Rangkul Pasar Halal Global Gelar Forum Internasional

Berita Berikutnya

Arsenal Gagal Lolos Final Liga Champions, Arteta Sebut Pemain PSG Ini Jadi Pembeda

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.10.28
Nasional

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.43.38
Nasional

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Sabtu, 29 November 2025 - 10:07
wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
Berita Berikutnya
arsenal

Arsenal Gagal Lolos Final Liga Champions, Arteta Sebut Pemain PSG Ini Jadi Pembeda

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.