• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Jonathan Frizzy Sudah Enam Kali Bertransaksi Obat Terlarang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35
in Gaya Hidup
JF

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).

“Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Siloam Hospitals TB Simatupang Hadirkan Layanan Mom & Child Terintegrasi, Dampingi Keluarga dari Kehamilan hingga Tumbuh Kembang Anak

Yoon Kyung Ho Ungkap Dampak Tak Terduga Turun 34 Kg: “Pekerjaan Benar-Benar Berhenti Datang”

NCT 127 Rilis Teaser Perdana “BLINGY”, Siap Comeback dengan Album Penuh Ketujuh

Michael juga menyebutkan, JF mendapatkan barang tersebut dari negara Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yaitu EDS.

“Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah,” katanya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari JF, Michael menyebutkan hasilnya negatif.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus “liquid vape” (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.

“Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit,” kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5).

Namun, JF dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.

Michael menjelaskan, JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis “Catridge Pod” berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.

“JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.

Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).

Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. (bro)

Tags: artisJonathan Frizzyobat terlarang

Berita Terkait.

Siloam Hospitals TB Simatupang
Gaya Hidup

Siloam Hospitals TB Simatupang Hadirkan Layanan Mom & Child Terintegrasi, Dampingi Keluarga dari Kehamilan hingga Tumbuh Kembang Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32
Yoon-Kyung-Ho
Gaya Hidup

Yoon Kyung Ho Ungkap Dampak Tak Terduga Turun 34 Kg: “Pekerjaan Benar-Benar Berhenti Datang”

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:10
BLINGY
Gaya Hidup

NCT 127 Rilis Teaser Perdana “BLINGY”, Siap Comeback dengan Album Penuh Ketujuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:38
bts
Gaya Hidup

BTS Kembali Masuk Top 10 Billboard 200 Usai Tampil di Halftime Show Final Piala Dunia FIFA 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:05
ador
Gaya Hidup

ADOR Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Privasi Hanni NewJeans

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:30
cortis
Gaya Hidup

Fanbase CORTIS Dituding Akui Manipulasi Chart Melon, Netizen Korea Murka

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3060 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.