• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Bisa Digugat Lagi, Putusan DKPP Final dan Mengikat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Mei 2025 - 19:39
in Nasional
Heddy-Lugito

Ketua DKPP Heddy Lugito bersama Anggota DKPP Lainnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Foto: Dilianto / INDOPOSCO. ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan lembaga yang dipimpinnya dalam memberi sanksi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP melalui lembaga peradilan lain.

BacaJuga:

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ungkap Heddy Lugito dalam.jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Penegasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan sifat final dan mengikat putusan DKPP adalah terhadap Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu. Sehingga lembaga-lembaga tersebut harus segera melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP.

Seperti diketahui, sejumlah penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Menurut Heddy, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi objek gugatan di PTUN tersebut bukan putusan DKPP.

“Yang menjadi objek gugatan adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Sementara putusan DKPP bersifat final dan mengikat, terhadap.pelamggaran kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (dil)

Tags: Heddy LugitoKEPPKetua DKPPpemilu

Berita Terkait.

ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.