INDOPOSCO.ID – Sistem outsourcing dalam dunia kerja Indonesia selama dua dekade terakhir telah menjadi salah satu isu paling krusial dalam dinamika hubungan industrial.
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai praktik ini justru berkembang menjadi instrumen legal eksploitasi buruh dan menciptakan ketimpangan struktural yang tajam antara pekerja outsourcing dan karyawan tetap.
“Jika sistem ini tidak direvisi secara menyeluruh pada saat ini, maka cita-cita peningkatan kesejahteraan buruh hanya akan menjadi jargon kosong tanpa implementasi nyata,” ujar Achmad melalui gawai, Senin (5/5/2025).
Dikatakan dia, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 telah menyuarakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing. Langkah ini yang secara politis, menurutnya, berani dan secara moral mendapatkan dukungan luas dari kalangan buruh.
“Keberanian politik harus disertai dengan konsistensi kebijakan dan komitmen legislatif,” katanya.
“Karena Outsourcing dalam bentuknya yang berlaku saat ini, telah menimbulkan ketidakadilan mendasar dalam organisasi kerja,” sambungnya.
Ia mengatakan, seorang pekerja yang bekerja di lokasi, jam, dan jenis pekerjaan yang sama, bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda hanya karena status kepegawaiannya outsourcing. Tanpa kepastian kerja, tanpa jaminan sosial yang layak, dan tanpa prospek karier yang jelas.
“Ini adalah ketimpangan yang melemahkan solidaritas internal dalam organisasi serta menciptakan iklim kerja yang disfungsional,” terangnya. (nas)










