• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gema Bangsa Dukung UU Perampasan Aset

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:26
in Nasional
Halal-Bihalal

Ketua Umum Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) Ahmad Rofiq memberikan sambutan saat peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mereka di Jalan Hang Jebat IV, Blok IV, Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekaligus tasyakuran dan halal bihalal pasca Idulfitri 1446 Hijriah, pada Selasa (29/4/2025). Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korupsi di Indonesia adalah problem besar yang harus segera dituntaskan. Karena sudah terlalu akut dan menggerogoti sumber-sumber kekayaan negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) Ahmad Rofiq dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

BacaJuga:

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Ia menegaskan korupsi adalah penyebab utama kemiskinan struktural pada rakyat Indonesia. Dan selama ini isu korupsi hanya jadi pemanis di panggung kampanye politik.

“Setelah pemilu selesai bahkan yang berkampanye soal korupsi menjadi pelaku korupsi. Korupsi seolah sudah menjadi budaya bangsa dan mengalami normalisasi,” ungkap Rofiq.

Ia mengatakan, sejak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden terasa kuat dan menggema komitmen pemberantasan korupsi menjadi program prioritas pemerintah. Komitmen tersebut langsung dibuktikan dengan aksi nyata.

Rofiq mencontohkan salah satu buktinya adalah Kejaksaan Agung bekerja cepat mengungkap kasus mega korupsi di anak perusahaan Pertamina PT. Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dengan pertalite yang berlangsung dari 2018-2023 dengan total kerugian negara nyaris menembus 1 kualidirun (Rp1.000 triliun).

“Komitmen kuat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi makin menggembirakan, saat perayaan hari buruh internasional di lapangan Monas, Presiden kembali menyampaikan dukungannya pada UU Perampasan Aset,” bebernya.

Rofiq menuturkan, undang-undang (UU) Perampasan Aset sudah sejak lama dirindukan kehadirannya. Terutama untuk menyempurnakan payung hukum dalam penindakan kejahatan korupsi.

“Dibuat sejak 2008 dan pada 2023 telah diusulkan oleh pemerintah melalui surat Presiden kepada DPR dan masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tapi entah kenapa tidak pernah dibahas untuk menjadi UU,” katanya.

“Kami Partai Gema Bangsa sangat meyakini bahwa dukungan Presiden Prabowo pada UU Perampasan Aset bukanlah omon-omon belaka, tapi akan segera diikuti langkah kongkrit, dengan kekuatan koalisi politik mencapai 80 persen kursi di DPR,” sambungnya.

Gema Bangsa berharap Presiden Prabowo menggunakan kewenangan dan pengaruh politiknya untuk meminta DPR, agar memasukan kembali RUU Perampasan Aset dalam prolegnas dan menjadikan pembahasannya sebagai prioritas.

Ia menambahkan, kehadiran UU Perampasan Aset maha penting keberadaannya, karena mengandung dua manfaat besar. Yakni, pemulihan kekayaan negara yang telah dicuri agar pengembaliannya maksimal dan bisa menjadi sumber pendapatan negara dan memberikan efek jera pelaku kejahatan korupsi.

“Bayangkan saja jika kasus korupsi di Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp1.000 triliun itu kerugian negaranya dapat di pulihkan, maka bisa dipakai untuk membayar cicilan hutang negara,” tutupnya. (nas)

Tags: Ahmad RofiqPartai Gema BangsaPerampasan AsetUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30
Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG
Nasional

Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.