• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dewan Minta Sanksi Tegas Bagi ASN yang Langgar Aturan Transportasi Umum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Mei 2025 - 14:13
in Megapolitan
Gedung-Balai-Kota

Gedung Balai Kota Provinsi Jakarta. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Efektivitas kebijakan penggunaan transportasi umum oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai disoroti.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Neneng Hasanah menyoroti efektivitas Instruksi Gubernur No. 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

BacaJuga:

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

“Kami mendorong peningkatan frekuensi menjadi dua hingga tiga kali seminggu guna menekan kemacetan dan polusi udara,” katanya kepada wartawan Kamis (1/5//2025).

Kebijakan ini kata dia, dinilai sudah akomodatif dengan pengecualian bagi ASN dalam kondisi khusus, namun perlu penerapan seragam dan pengawasan ketat di seluruh OPD.

“Sanksi tegas diberlakukan bagi pelanggar, agar kebijakan tidak hanya bersifat imbauan, melainkan dilaksanakan secara disiplin dan konsisten,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN telah diterapkan sejak ditandatangani oleh Pramono.

Pada 23 April 2025, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur kewajiban penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai Pemprov Jakarta. (fer)

Tags: ASNPemprov Jakartatransportasi umum
Berita Sebelumnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Banten Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Wagub

Berita Berikutnya

Prabowo Instruksikan DPR Bahas RUU PRT, Pengesahannya Tak Lebih 3 dari Bulan

Berita Terkait.

hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
Presiden-Prabowo

Prabowo Instruksikan DPR Bahas RUU PRT, Pengesahannya Tak Lebih 3 dari Bulan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.