• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dewan Minta Sanksi Tegas Bagi ASN yang Langgar Aturan Transportasi Umum

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 1 Mei 2025 - 14:13
in Megapolitan
Gedung-Balai-Kota

Gedung Balai Kota Provinsi Jakarta. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Efektivitas kebijakan penggunaan transportasi umum oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai disoroti.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Neneng Hasanah menyoroti efektivitas Instruksi Gubernur No. 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

“Kami mendorong peningkatan frekuensi menjadi dua hingga tiga kali seminggu guna menekan kemacetan dan polusi udara,” katanya kepada wartawan Kamis (1/5//2025).

Kebijakan ini kata dia, dinilai sudah akomodatif dengan pengecualian bagi ASN dalam kondisi khusus, namun perlu penerapan seragam dan pengawasan ketat di seluruh OPD.

“Sanksi tegas diberlakukan bagi pelanggar, agar kebijakan tidak hanya bersifat imbauan, melainkan dilaksanakan secara disiplin dan konsisten,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN telah diterapkan sejak ditandatangani oleh Pramono.

Pada 23 April 2025, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur kewajiban penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai Pemprov Jakarta. (fer)

Tags: ASNPemprov Jakartatransportasi umum
Previous Post

Kloter Pertama Jemaah Haji Banten Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Wagub

Next Post

Prabowo Instruksikan DPR Bahas RUU PRT, Pengesahannya Tak Lebih 3 dari Bulan

Related Posts

onad
Megapolitan

Fakta-Fakta Penangkapan Onadio Leonardo dan Istri terkait Narkoba di Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 - 13:09
onad
Megapolitan

Onad Diciduk terkait Narkoba, Coki Pardede: Dia Bukan Orang Jahat, Cuma…

Sabtu, 1 November 2025 - 09:29
onad
Megapolitan

Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Ja’far Prihatin dan Beri Dukungan

Sabtu, 1 November 2025 - 08:57
WhatsApp Image 2025-11-01 at 07.38.09
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Kilat dan Petir

Sabtu, 1 November 2025 - 07:42
dprd
Megapolitan

Dewan Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Layanan Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:04
IMG-20251014-WA0033
Megapolitan

2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Jakpus, Diduga Korban Kerusuhan Agustus

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:56
Next Post
Presiden-Prabowo

Prabowo Instruksikan DPR Bahas RUU PRT, Pengesahannya Tak Lebih 3 dari Bulan

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Ampas Teh

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.