• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Catat Ada 10 Permasalahan PSU pada 16 dan 19 April, Berikut Rinciannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 22 April 2025 - 17:16
in Nasional
Rahmat-Bagja

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: dok INDOPOSCO.ID / Dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di 9 daerah yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan19 April 2025, telah berjalan tertib dan lancar. Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut.

Berdasar keterangan pers Bawaslu yang diterima oleh INDOPOSCO.ID, pada Selasa (22/4/2025), untuk pengawasan dilakukan terhadap 9.581 TPS di sembilan daerah, yakni Kota Banjarbaru (403 TPS),
Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245
TPS), Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS), Kab Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), dan Kabupaten Parigi Moutong (818 TPS).

BacaJuga:

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

“Dari pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut. Terdiri dari 1 permasalahan berdampak pada rekomendasi PSU, 1 permasalahan berdampak pada penanganan pidana pemilihan, dan 8 permasalahan berdampak pada ketidaksesuaian prosedur,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagaimama keterangan pers tersebut.

Untuk permasalahan yang berdampak kepada rekomendasi PSU kembali dikarenakan terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Yakni terjadi di 2 TPS 2 kabupaten, yakni di Kabupaten Pasaman (1) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (1).

“Hal tersebut memenuhi syarat dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pasaman dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari ini, Selasa (22/4/2025),” ucapnya.

Lalu, untuk permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa “politk uang” yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada tanggal 18 dan 19 April 2025.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang,” terangnya.

Sementara untuk permasalahan yang berdampak kepada ketidaksesuaian prosedur, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00, terjadi di 161 TPS. Hal ini dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.

2. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada 144 TPS.

3. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada 68 TPS.

4. Pemilih tidak menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya, terjadi pada 54 TPS.

5. TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, terjadi di 5 TPS. Di karenakan TPS didirikan di lantai dua, lokasi TPS berundak, dan lokasi TPS licin setelah hujan.

6. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, terjadi di 4 TPS. Hal ini dikarenakan karena cuaca hujan di lokasi TPS.

7. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), terjadi pada 3 TPS.

8. Pengawas TPS dan saksi di TPS tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilihan, terjadi di 1 TPS. Hal ini dikarenakan kesalahan persepsi petugas KPPS yang tidak menggandakan baik offline maupun online, sehingga PTPS dan saksi melakukan scan secara mandiri.

Terhadap 8 kategori permasalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan saran kepada KPPS agar:

1. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu,Rapat pemungutan suara ditunda sampai 30 menit.

2. Terhadap logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan.

3. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

4. Terhadap pemilih tidak menunjukan KTP el/biodata penduduk/dokumen kependudukan lainya, KPPS meminta pemilih untuk melengkapi persyaratan termaksud dan tidak memberikan pelayanan begi pemilih yang tidak menunjukkan dokumen tersebut.

5. Terhadap TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia , petugas keamanan membantu pemilih lansia dan disabilitas yang kesulitan menuju lokasi TPS.

6. Terhadap KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, KPPS melakukan distribusi logistik pada dini hari/pagi hari sebelum waktu pemungutan suara dimulai.

7. Terhadap penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), KPPS melakukan penghitungan ulang sesuai waktu yang ditentukan.

8. Terhadap KPPS yang tidak memberikan Model C Hasil-Salinan, agar KPPS memedomani peraturan/ketentuan mengenai pelaksanaan penghitungan suara.

“Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan,” ujar Lolly.

“Dan Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan Pasca-Putusan MK pada 24 Mei 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluPemilihan Suara UlangTps
Berita Sebelumnya

Lionel Messi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

Berita Berikutnya

Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI, Ini yang Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
siswa
Nasional

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Senin, 22 Desember 2025 - 16:06
Berita Berikutnya
Andra-Soni

Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI, Ini yang Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.