• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Catat Ada 10 Permasalahan PSU pada 16 dan 19 April, Berikut Rinciannya

Laurens laurens by Laurens laurens
Selasa, 22 April 2025 - 17:16
in Nasional
Rahmat-Bagja

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: dok INDOPOSCO.ID / Dilianto)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di 9 daerah yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan19 April 2025, telah berjalan tertib dan lancar. Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut.

Berdasar keterangan pers Bawaslu yang diterima oleh INDOPOSCO.ID, pada Selasa (22/4/2025), untuk pengawasan dilakukan terhadap 9.581 TPS di sembilan daerah, yakni Kota Banjarbaru (403 TPS),
Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245
TPS), Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS), Kab Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), dan Kabupaten Parigi Moutong (818 TPS).

“Dari pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut. Terdiri dari 1 permasalahan berdampak pada rekomendasi PSU, 1 permasalahan berdampak pada penanganan pidana pemilihan, dan 8 permasalahan berdampak pada ketidaksesuaian prosedur,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagaimama keterangan pers tersebut.

Untuk permasalahan yang berdampak kepada rekomendasi PSU kembali dikarenakan terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Yakni terjadi di 2 TPS 2 kabupaten, yakni di Kabupaten Pasaman (1) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (1).

“Hal tersebut memenuhi syarat dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pasaman dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari ini, Selasa (22/4/2025),” ucapnya.

Lalu, untuk permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa “politk uang” yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada tanggal 18 dan 19 April 2025.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang,” terangnya.

Sementara untuk permasalahan yang berdampak kepada ketidaksesuaian prosedur, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00, terjadi di 161 TPS. Hal ini dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.

2. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada 144 TPS.

3. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada 68 TPS.

4. Pemilih tidak menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya, terjadi pada 54 TPS.

5. TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, terjadi di 5 TPS. Di karenakan TPS didirikan di lantai dua, lokasi TPS berundak, dan lokasi TPS licin setelah hujan.

6. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, terjadi di 4 TPS. Hal ini dikarenakan karena cuaca hujan di lokasi TPS.

7. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), terjadi pada 3 TPS.

8. Pengawas TPS dan saksi di TPS tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilihan, terjadi di 1 TPS. Hal ini dikarenakan kesalahan persepsi petugas KPPS yang tidak menggandakan baik offline maupun online, sehingga PTPS dan saksi melakukan scan secara mandiri.

Terhadap 8 kategori permasalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan saran kepada KPPS agar:

1. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu,Rapat pemungutan suara ditunda sampai 30 menit.

2. Terhadap logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan.

3. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

4. Terhadap pemilih tidak menunjukan KTP el/biodata penduduk/dokumen kependudukan lainya, KPPS meminta pemilih untuk melengkapi persyaratan termaksud dan tidak memberikan pelayanan begi pemilih yang tidak menunjukkan dokumen tersebut.

5. Terhadap TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia , petugas keamanan membantu pemilih lansia dan disabilitas yang kesulitan menuju lokasi TPS.

6. Terhadap KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, KPPS melakukan distribusi logistik pada dini hari/pagi hari sebelum waktu pemungutan suara dimulai.

7. Terhadap penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), KPPS melakukan penghitungan ulang sesuai waktu yang ditentukan.

8. Terhadap KPPS yang tidak memberikan Model C Hasil-Salinan, agar KPPS memedomani peraturan/ketentuan mengenai pelaksanaan penghitungan suara.

“Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan,” ujar Lolly.

“Dan Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan Pasca-Putusan MK pada 24 Mei 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluPemilihan Suara UlangTps
Previous Post

Lionel Messi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

Next Post

Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI, Ini yang Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni

Related Posts

wakil-mentan
Nasional

Wamenhan Apresiasi Inovasi TalentDNA ESQ dalam Pengelolaan Talenta Berbasis AI

Rabu, 5 November 2025 - 10:02
bu-guru
Nasional

Guru Jadi Penentu Karakter Bangsa, Kemenag Kembali Buka Seleksi Administrasi PPG

Rabu, 5 November 2025 - 09:33
MUI
Nasional

40 Tokoh Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, MUI: Bangsa yang Besar Hargai Jasa Mereka

Rabu, 5 November 2025 - 09:01
17622601441867011682881336629099
Nasional

Terus Mengalami Pelemahan, Analis Nilai Bitcoin Masih Menjanjikan

Rabu, 5 November 2025 - 06:15
17622600108031592493171019625354
Nasional

Usai Kena OTT, KPK Belum Tentukan Status Hukum Gubernur Riau

Rabu, 5 November 2025 - 05:10
17622673235911028830116680685679
Nasional

Kereta Cepat Whoosh hingga Banyuwangi akan Perkuat Konektivitas Wilayah

Rabu, 5 November 2025 - 03:15
Next Post
Andra-Soni

Terima Kunjungan Peserta SSDN Lemhannas RI, Ini yang Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.