• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aprindo Siap Ajukan Judicial Review Aturan Pembatasan Penjualan Rokok

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 22 April 2025 - 22:41
in Nasional
Dinkes-Kota-Bogor

Ilustrasi - Petugas Dinkes Kota Bogor konsisten mengawasi peredaran dan penjualan rokok di minimarket hingga warung-warung di pelosok Kota Bogor. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan siap mengajukan pemohonan judicial review atau peninjauan ulang terhadap aturan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Aprindo Solihin menyatakan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu.

Namun, kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aprindo, menurut dia, mendukung kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun dengan menerapkan aturan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun.

“Namun demikian kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak membingungkan dunia usaha,” katanya lagi.

Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan serta tidak ada dialog dengan kalangan dunia usaha terutama peritel.

Oleh karena itu, ujar Solihin, Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir.

Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal di wilayah tersebut dan sulit dikontrol.

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.

Bagi pelaku UMKM, katanya lagi, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, penjualan rokok dapat berkontribusi 20-40 persen pada penjualan.

Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bisa lebih dari 40 persen, sehingga kalau aturan pembatasan penjualan diterapkan bisa turun sampai 50 persen dari keseluruhan omzet.

“Oleh karena belum adanya kejelasan edukasi regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang,” ujar Anang.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia. (bro)

Tags: AprindoJudicial Reviewrokok
Previous Post

Ucapan Bela Sungkawa Anies Baswedan untuk Paus Fransiskus Tuai Pro dan Kontra Warganet

Next Post

Polisi Siap Selidiki Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat

Related Posts

menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
stela
Nasional

Ada Kesenjangan Gender di Bidang STEM, Kemendiktisaintek Dorong Perempuan Lebih Aktif

Selasa, 11 November 2025 - 20:34
purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
Next Post
Gub-Jabar

Polisi Siap Selidiki Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.