• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Desak Transparansi, Rekrutmen PPSU Harus Bebas dari Pungli

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 17 April 2025 - 15:39
in Megapolitan
Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Brando Susanto. Foto: Istimewa

Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Brando Susanto. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Brando Susanto, menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung terkait persyaratan rekrutmen calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dalam Pergub tersebut, syarat menjadi petugas PPSU kini cukup berijazah minimal SD, usia maksimal 55–58 tahun, serta masa kontrak minimal tiga tahun.

“Aturan ini merupakan terobosan positif bagi masyarakat Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Legislator PDIP itu menilai inisiatif Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam memperkuat kinerja pasukan warna-warni patut diapresiasi sebagai langkah nyata Jakarta menuju kota global.

“Kami mengusulkan agar pengawasan proses rekrutmen dipertegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli),” ujarnya.

“Kalau bisa, proses rekrutmennya dipertajam. Karena masih ada isu di masyarakat bahwa untuk bisa masuk sebagai PPSU, harus membayar Rp20–25 juta per orang. Akibatnya, mereka yang sudah menyetor uang merasa tak perlu bekerja maksimal karena merasa sudah ‘membeli’ posisi,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini harus diberantas. Inspektorat atau lembaga terkait harus aktif mencari dan menindak oknum yang terlibat.

“Jika ditemukan pelanggaran pungli dalam proses rekrutmen, pelakunya harus diberi sanksi tegas, bahkan langsung diberhentikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan membuka lowongan untuk PPSU di tingkat kelurahan sebanyak 1.652 formasi.

“Saat ini, sedang dilakukan kajian terkait batas usia maksimal pelamar, yang sebelumnya ditetapkan antara 18 hingga 56 tahun, agar dapat diperpanjang hingga usia 58 tahun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Brando SusantoDPRD JakartaDPRD Provinsi JakartaPPSUpungliRekrutmen PPSU
Previous Post

Kebijakan Transportasi Publik Gratis Diharapkan Bisa Motivasi Warga

Next Post

Tipu Anggota DPRD, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Related Posts

garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
Next Post
Tipu Anggota DPRD, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Tipu Anggota DPRD, Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.