• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Desak Transparansi, Rekrutmen PPSU Harus Bebas dari Pungli

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 17 April 2025 - 15:39
in Megapolitan
Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Brando Susanto. Foto: Istimewa

Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Brando Susanto. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Brando Susanto, menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung terkait persyaratan rekrutmen calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dalam Pergub tersebut, syarat menjadi petugas PPSU kini cukup berijazah minimal SD, usia maksimal 55–58 tahun, serta masa kontrak minimal tiga tahun.

BacaJuga:

Suasana Idulfitri 2026 di Jakarta Diwarnai Hujan Ringan dan Cuaca Sejuk

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

“Aturan ini merupakan terobosan positif bagi masyarakat Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Legislator PDIP itu menilai inisiatif Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam memperkuat kinerja pasukan warna-warni patut diapresiasi sebagai langkah nyata Jakarta menuju kota global.

“Kami mengusulkan agar pengawasan proses rekrutmen dipertegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli),” ujarnya.

“Kalau bisa, proses rekrutmennya dipertajam. Karena masih ada isu di masyarakat bahwa untuk bisa masuk sebagai PPSU, harus membayar Rp20–25 juta per orang. Akibatnya, mereka yang sudah menyetor uang merasa tak perlu bekerja maksimal karena merasa sudah ‘membeli’ posisi,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini harus diberantas. Inspektorat atau lembaga terkait harus aktif mencari dan menindak oknum yang terlibat.

“Jika ditemukan pelanggaran pungli dalam proses rekrutmen, pelakunya harus diberi sanksi tegas, bahkan langsung diberhentikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan membuka lowongan untuk PPSU di tingkat kelurahan sebanyak 1.652 formasi.

“Saat ini, sedang dilakukan kajian terkait batas usia maksimal pelamar, yang sebelumnya ditetapkan antara 18 hingga 56 tahun, agar dapat diperpanjang hingga usia 58 tahun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Brando SusantoDPRD JakartaDPRD Provinsi JakartaPPSUpungliRekrutmen PPSU

Berita Terkait.

Ied
Megapolitan

Suasana Idulfitri 2026 di Jakarta Diwarnai Hujan Ringan dan Cuaca Sejuk

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30
760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar
Megapolitan

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:44
Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan
Megapolitan

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:15
Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!
Megapolitan

Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:53
Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari
Megapolitan

Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31
pkl
Megapolitan

Pemkot Tangerang Siagakan Petugas di Pasar Setelah Tertibkan PKL

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2633 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.