• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 14 April 2025 - 20:12
in Nusantara
Dua tersangka penipuan dengan iming-iming dapat proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. (Humas Polda Banten)

Dua tersangka penipuan dengan iming-iming dapat proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. (Humas Polda Banten)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua orang pelaku penipuan berinisial JM (43) dan SA (49) dengan modus proyek fiktif di Pemkab Serang.

Kedua pelaku berinisial JM (43) warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua dan SAJ, (49) warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap usai dilaporkan seorang pengusaha yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT Reja Langgeng Abadi (RLA) dengan tersangka JM dan SAJ melalui perantara Hana di sebuah hotel di Kota Serang pada Selasa lalu 4 Februari 2025 lalu.

“Dalam pertemuan itu, Hana memberitahu bahwa ada proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan proyek tersebut, tersangka JM dan SAJ menjanjikan bisa membantu agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih PT RLA proyek pengadaan meuble tersebut pada situs e-Katalog,” katanyA.

Untuk membantu mendapatkan proyek, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi (DP). Namun pada pertemuan itu, korban menolak memberikan uang DP sebelum akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.

“Kemudian pada Senin (17/2), tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble,” kata Dian didampingi Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto.

Korban pun kemudian mengecek dan ternyata benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT RLA sebagai distributor penyedia pengadaan meuble.

“Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas dan korban Vendy di hari yang sama mengirimkan uang ke rekening yang diberikan tersangka JM sebesar Rp25 juta melalui m-banking ke rekening Lili Chalimatus Sadiah,” ungkap Alumnus Akpol 2001 ini.

Keesokan harinya, tersangka JM memberitahu bahwa akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket dan meminta PT RLA untuk mengajukan negosiasi harga. Setelah pengajuan harga dikirimkan, tersangka JM memberitahu bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga.

“Setelah menyelesaikan negosiasi, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban sebesar Rp75 juta ke rekening yang sama. Kemudian pemindahan dana antar rekening melalui rekening Bank BCA atas nama tersangka JM sebesar Rp400 juta,” ungkapnya.

Dian menjelaskan, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran seharusnya menggunggah surat pesanan dalam bentuk file pdf, namun hal tersebut tidak terjadi. Karena curiga, korban akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Eeng Kosasih.

“Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten,” katanya.

Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menambahkan kedua pelaku telah dilakukan penangkapan di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Keduanya, oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Penipuan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tuturnya. (yas)

Tags: penipuanPolda BantenProyek Fiktif
Previous Post

P2G Nilai Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di Jenjang SMA tak Relevan Lagi

Next Post

Kurangi Limbah Plastik, Pemprov Jakarta Wujudkan Layanan Air Berkelanjutan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

Kurangi Limbah Plastik, Pemprov Jakarta Wujudkan Layanan Air Berkelanjutan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.