• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BPJS Watch: Kompensasi PHK Pekerja PT Sritex Belum Ada Kepastian

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 April 2025 - 09:11
in Headline
Aksi-Pekerja

Ilustrasi aksi pekerja menuntut hak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja PT Sritex hingga saat ini belum memberikan kepastian kepada pekerja.

Menurutnya, hingga saat ini kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yang menjadi hak pekerja sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 junto PP Nomor 35 Tahun 2021 belum jelas kapan akan dibayarkan.

BacaJuga:

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

“Hak pekerja atas THR (tunjangan hari raya) yang seharusnya mendukung pekerja dan keluarga dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, juga tidak menunjukkan kejelasannya,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (5/4/2025).

Ia menegaskan, pemberitahuan penutupan PT Sritex tanggal 1 Maret 2025 seharusnya tidak mengganggu pembayaran THR kepada pekerja. Karena sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, bahwasanya pekerja yang ter-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR.

“Pastinya dana THR sudah ada, karena sudah dianggarkan oleh Manajemen PT Sritex. Dan Pasal 7 ayat (1) Permenaker no 6 tahun 2016 ini regulasi yang mengikat semua pihak,” terangnya.

Timboel menegaskan, pada tanggal 1 Maret 2025 sudah muncul hak pekerja atas THR 2025, dan alokasi dana sudah ada, sehingga dana THR ini tidak menjadi asset yang dikelola Kurator. Manajemen Sritex seharusnya membayarkan THR tersebut.

“Jadi adalah tepat demonstrasi yang dilakukan KSPI di kediaman keluarga Lukminto pada Jumat (21/3/2025) lalu untuk menuntut pencairan THR pekerja PT. Sritex,” ungkapnya.

Timboel menyatakan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan upaya untuk pembayaran THR tersebut, dengan mengacu pada regulasi Permenaker no 6 tahun 2016. Namun, tidak ada upaya dari Kemenaker, dan membiarkan pembayaran THR diurus oleh kurator.

“Hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran kompensasi PHK dan THR para pekerja Sritex walaupun Menteri Ketenagakerjaan pernah menjanjikan adanya investor baru akan masuk dalam dua minggu,” ucapnya.

“Ketidakjelasan ini tentunya ‘mengancam’ para pekerja dan keluarga tidak bisa merayakan Idulfitri 2025 dengan layak,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPekerja SritexphkPT Sritextimboel siregar

Berita Terkait.

bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape, DPR RI Minta Pemerintah Perketat Regulasi dan Pengawasan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41
Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.