• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BPJS Watch: Kompensasi PHK Pekerja PT Sritex Belum Ada Kepastian

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 April 2025 - 09:11
in Headline
Aksi-Pekerja

Ilustrasi aksi pekerja menuntut hak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja PT Sritex hingga saat ini belum memberikan kepastian kepada pekerja.

Menurutnya, hingga saat ini kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yang menjadi hak pekerja sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 junto PP Nomor 35 Tahun 2021 belum jelas kapan akan dibayarkan.

BacaJuga:

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

“Hak pekerja atas THR (tunjangan hari raya) yang seharusnya mendukung pekerja dan keluarga dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, juga tidak menunjukkan kejelasannya,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (5/4/2025).

Ia menegaskan, pemberitahuan penutupan PT Sritex tanggal 1 Maret 2025 seharusnya tidak mengganggu pembayaran THR kepada pekerja. Karena sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, bahwasanya pekerja yang ter-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR.

“Pastinya dana THR sudah ada, karena sudah dianggarkan oleh Manajemen PT Sritex. Dan Pasal 7 ayat (1) Permenaker no 6 tahun 2016 ini regulasi yang mengikat semua pihak,” terangnya.

Timboel menegaskan, pada tanggal 1 Maret 2025 sudah muncul hak pekerja atas THR 2025, dan alokasi dana sudah ada, sehingga dana THR ini tidak menjadi asset yang dikelola Kurator. Manajemen Sritex seharusnya membayarkan THR tersebut.

“Jadi adalah tepat demonstrasi yang dilakukan KSPI di kediaman keluarga Lukminto pada Jumat (21/3/2025) lalu untuk menuntut pencairan THR pekerja PT. Sritex,” ungkapnya.

Timboel menyatakan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan upaya untuk pembayaran THR tersebut, dengan mengacu pada regulasi Permenaker no 6 tahun 2016. Namun, tidak ada upaya dari Kemenaker, dan membiarkan pembayaran THR diurus oleh kurator.

“Hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran kompensasi PHK dan THR para pekerja Sritex walaupun Menteri Ketenagakerjaan pernah menjanjikan adanya investor baru akan masuk dalam dua minggu,” ucapnya.

“Ketidakjelasan ini tentunya ‘mengancam’ para pekerja dan keluarga tidak bisa merayakan Idulfitri 2025 dengan layak,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPekerja SritexphkPT Sritextimboel siregar
Berita Sebelumnya

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta Sore Hari

Berita Berikutnya

Jelang Lebaran, Baznas Bergerak ke Myanmar Bantu Korban Gempa

Berita Terkait.

WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
Berita Berikutnya
Team-BTB

Jelang Lebaran, Baznas Bergerak ke Myanmar Bantu Korban Gempa

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.