• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

FBR Minta Pramono Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 26 Maret 2025 - 16:46
in Megapolitan
pram

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Kiai Haji Lutfi Hakim (kanan) bersama Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung, dalam acara ‘Piknik Ramadan di Taman Kerempugan’ di Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dokumen FBR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Betawi Rempug (FBR) menyelenggarakan ‘Piknik Ramadan di Taman Kerempugan’ di Jakarta, pada Selasa (25/3/2025) dengan dihadiri Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung.

Melalui kesempatan ini, Ketua Umum FBR, Kiai Haji Lutfi Hakim menaruh harapan kepada Pramono, utamanya untuk bisa segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

BacaJuga:

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hingga Malam Hari di Jakarta

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

“Lembaga adat ini memang menjadi konsen seluruh masyarakat Betawi, bahkan ketika revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, kami selalu mengawalnya sampai masuk dalam Pasal 31,” kata Lutfi.

Menurutnya, pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi merupakan program 100 hari kerja pemerintahan Gubernur dan Wagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.

“Pada 22 Juni 2025 kami juga yakin akan menjadi hadiah bagi orang Betawi dengan adanya peraturan gubernur yang kami susun, yaitu Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi,” ujar Lutfi.

Lembaga Adat ini bisa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam menjaga kondusivitas daerah dan meningkatkan persatuan melalui jalur ketahanan budaya sebagaimana tujuan pemajuan kebudayaan nasional dalam bentuk persatuan dan kesatuan budaya.

Lebih dari itu, masyarakat Betawi juga memiliki akar budaya yang kuat dalam sejarah Jakarta, sehingga teramat pentingnya pengakuan hak-hak budaya dan sosial dalam kebijakan daerah terhadap masyarakat Betawi. Bahkan, masyarakat Betawi sebagai entitas budaya utama di Jakarta harus mendapatkan tempat dalam kebijakan daerah.

Oleh karena itu, untuk menjaga sinergi lebih erat antara pemerintah daerah dengan masyarakat Betawi, FBR berharap adanya Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi tersebut.

“Kami berharap di hari jadi Jakarta tahun 2025 ini dapat menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Betawi,” tegas Lutfi. (nas)

Tags: fbrGubernur JakartaLembaga Adat Masyarakat BetawiLutfi hakimpramono anung
Berita Sebelumnya

Indonesia Bekuk Bahrain, Oxford United Auto Pamer Foto Ole Romeny dan Marselino Ferdinan

Berita Berikutnya

Andra Soni Sebut Beberapa Capaian Banten Menjadi Parameter Nasional

Berita Terkait.

kpu
Megapolitan

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hingga Malam Hari di Jakarta

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:46
IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.51.13
Megapolitan

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56
hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
Berita Berikutnya
Gub-Banten

Andra Soni Sebut Beberapa Capaian Banten Menjadi Parameter Nasional

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.