• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Mudik Gratis Kemnaker Berpotensi Langgar SE Menaker

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:16
in Nasional
Mudik

Ilustrasi mudik gratis. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Acara Mudik bagi pekerja/buruh dengan pembiayaan sendiri, tanpa meminta dukungan pembiayaan dari institusi lain. Bila tidak mampu membiayainya, Kemenaker tidak perlu menyelenggarakannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (26/3/2025). Ia mengatakan, bila ingin membantu pekerja/buruh mudik gratis, maka salurkan ke institusi yang menyelenggarakan mudik gratis.

BacaJuga:

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

“Saya menilai penyelenggaraan acara mudik yang diselenggarakan Kemnaker dengan dukungan 19 institusi adalah tidak sehat, karena dapat berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan pada point 2 Surat Edaran (SE) Kemnaker,” terangnya.

“Potensi korupsi itu bisa berupa korupsi uang dan atau korupsi kebijakan Kemnaker untuk mendukung institusi penyokong bila memiliki kepentingan,” katanya.

Dia berharap Kemnaker dan Institusi penyokong terbuka untuk acara mudik gratis. Dan seharusnya Menaker memberikan teladan agar SE yang dikeluarkan memiliki kewibawaan di mata publik.

“Institusi KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini (mudik gratis) dari Kemenaker dan institusi penyokong, termasuk terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kemnaker yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya,” katanya.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan ke publik acara mudik bagi pekerja/buruh pada 27 dan 28 Maret 2025 dengan dukungan 19 institusi yang hampir semuanya adalah Perusahaan swasta dan BUMN, seperti HM. Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic.

Sementara, pada 19 Maret 2025 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Hadirnya SE Menaker tersebut adalah hal baik untuk memastikan seluruh jajaran Kemnaker menjadi teladan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada hari raya.

Point 2 Surat Edaran tersebut Melarang adanya permintaan dana atau hadian, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/penyelenggara negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (nas)

Tags: BPJS WatchKemnakerMudik Gratis
Berita Sebelumnya

Pebulu Tangkis Anthony Ginting Alami Cedera, Begini Penjelasan PBSI

Berita Berikutnya

Kurangi Ketergantungan Gadget pada Anak, Kemendikdasmen Buka Program MABB 2025

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Polri
Nasional

Pakar: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jumat, 14 November 2025 - 20:22
Berita Berikutnya
Mudik-Buku

Kurangi Ketergantungan Gadget pada Anak, Kemendikdasmen Buka Program MABB 2025

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.