• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Mudik Gratis Kemnaker Berpotensi Langgar SE Menaker

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:16
in Nasional
Mudik

Ilustrasi mudik gratis. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Acara Mudik bagi pekerja/buruh dengan pembiayaan sendiri, tanpa meminta dukungan pembiayaan dari institusi lain. Bila tidak mampu membiayainya, Kemenaker tidak perlu menyelenggarakannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (26/3/2025). Ia mengatakan, bila ingin membantu pekerja/buruh mudik gratis, maka salurkan ke institusi yang menyelenggarakan mudik gratis.

BacaJuga:

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

“Saya menilai penyelenggaraan acara mudik yang diselenggarakan Kemnaker dengan dukungan 19 institusi adalah tidak sehat, karena dapat berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan pada point 2 Surat Edaran (SE) Kemnaker,” terangnya.

“Potensi korupsi itu bisa berupa korupsi uang dan atau korupsi kebijakan Kemnaker untuk mendukung institusi penyokong bila memiliki kepentingan,” katanya.

Dia berharap Kemnaker dan Institusi penyokong terbuka untuk acara mudik gratis. Dan seharusnya Menaker memberikan teladan agar SE yang dikeluarkan memiliki kewibawaan di mata publik.

“Institusi KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini (mudik gratis) dari Kemenaker dan institusi penyokong, termasuk terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kemnaker yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya,” katanya.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan ke publik acara mudik bagi pekerja/buruh pada 27 dan 28 Maret 2025 dengan dukungan 19 institusi yang hampir semuanya adalah Perusahaan swasta dan BUMN, seperti HM. Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic.

Sementara, pada 19 Maret 2025 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Hadirnya SE Menaker tersebut adalah hal baik untuk memastikan seluruh jajaran Kemnaker menjadi teladan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada hari raya.

Point 2 Surat Edaran tersebut Melarang adanya permintaan dana atau hadian, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/penyelenggara negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (nas)

Tags: BPJS WatchKemnakerMudik Gratis

Berita Terkait.

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30
Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG
Nasional

Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.