• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terima Aduan Keluarga Syafrida Yani, Komisi III Dorong Polres Tangsel Segera Terbitkan SP3

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 25 Maret 2025 - 05:05
in Nasional
bib

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Farel Mahardika Putra terkait duduk perkara yang menimpa Syafrida Yani yang ditahan atas tuduhan Penggelapan yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Humas DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi dari keluarga Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang saat ini dipenjara karena dituduh melakukan penggelapan oleh majikannya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2205) ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR menginginkan agar kasus ini diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restorative.

BacaJuga:

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Ia pun menyatakan kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad.

“Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco, telah memberikan tugas khusus kepada kami untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa membebani Ibu Syafrida lebih lanjut. Kami akan dorong agar masalah ini benar-benar tuntas, dan Ibu tidak lagi dipermasalahkan secara hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU tersebut.

Kisah ini bermula ketika Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai penjual makanan rumahan, dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 juta dan ponsel oleh majikannya.

Farel Mahardika Putra dan adiknya, Nayaka Rivanno Attalah, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2025. Mereka membentangkan poster yang menawarkan untuk menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi.

Farrel menjelaskan bahwa uang dan ponsel yang diterima ibunya diberikan oleh majikan untuk keperluan rumah tangga. Namun, ketika ibunya memutuskan untuk berhenti mengurus rumah tersebut karena sering mendapat perlakuan kasar, majikan melaporkan Syafrida Yani ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Walaupun Syafrida Yani sudah mengembalikan uang dan ponsel tersebut, ia tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.

Menanggapi situasi ini, Habiburokhman menegaskan jika tuntutan uang tetap dilayangkan, Pimpinan Komisi III DPR siap menanggulangi masalah tersebut.

“Kalau uang 10 jutanya masih dituntut, nanti kami yang akan berikan, Bu, tidak ada masalah. Jangan jadikan ini beban, kami akan pastikan masalah ini selesai dengan baik,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath serta anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan juga memberikan apresiasi kepada Farel dan Nayaka atas tindakan mereka.

“Apa yang dilakukan Farel bisa menjadi contoh bagi setiap anak di Indonesia yang murni dari hati untuk membela ibunya. Saya senang ibu ini punya anak yang baik,” ujar Hinca.

Setelah mendengar penjelasan dari Farel dan pihak terkait, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi.

“Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, untuk menyelesaikan kasus Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif,” ucap Habiburokhman.

“Kedua, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Perkara Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (dil)

Tags: HabiburokhmanKomisi III DPR RIPolres TangselSP3Syafrida Yani
Berita Sebelumnya

Usai Insiden di Dermaga 6 Merak, Kapolda Banten Pastikan Penyeberangan Tetap Normal

Berita Berikutnya

PWI Pusat Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

Berita Terkait.

panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
Berita Berikutnya
hendri

PWI Pusat Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.