• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ekonomi Tak Pasti, Rakyat Berhak Program DMO MinyaKita Berlanjut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:20
in Ekonomi
Minyakita

Beberapa minyak goreng merek MinyaKita di pasaran. Foto : Kemendag

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Harga minyak goreng di Indonesia belakangan ini terus cenderung mengalami lonjakan yang signifikan, termasuk selama bulan Ramadan ini. Masyarakat, termasuk pelaku usaha kuliner kerap mengeluhkan kenaikan harga ini karena berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga maupun biaya produksi usaha mereka.

Fenomena ini setiap tahun terus berulang yang membuat beban hidup rakyat semakin berat. Harga minyak goreng di sejumlah minimarket dan pasar tradisional saat ini cukup tinggi. Lonjakan harga ini terjadi menyusul mulai naiknya harga minyak sawit di dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.

BacaJuga:

PEP Adera Field Ukir Temuan Baru di Abab, ABB-145 Tunjukkan Potensi Besar

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) Freesca Syafitri menyoroti di tengah semakin lesunya daya beli masyarakat akibat himpitan ekonomi, masyarakat berhak mendapat minyak goreng dengan harga yang terjangkau melalui program minyak goreng merek MinyaKita. Hal tersebut sebagai wujud keadilan bagi rakyat.

“Secara teori, pemerintah memiliki kemampuan untuk menurunkan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) harga MinyaKita ke Rp14.000 per liter, tetapi hal tersebut membutuhkan kebijakan intervensi yang lebih kuat, baik dalam bentuk subsidi tambahan, penguatan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), maupun pengurangan biaya produksi melalui insentif fiskal,” kata Freesca dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Namun, dia menegaskan, jika langkah ini tidak diimbangi dengan reformasi distribusi dan pengawasan yang lebih ketat, maka risiko kelangkaan dan spekulasi akan tetap tinggi.

Kebijakan harga minyak goreng harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, dan stabilitas fiskal negara.

Menurut Freesca, jika pemerintah ingin menjadikan MinyaKita tetap terjangkau bagi masyarakat, maka pendekatan terbaik bukan hanya menurunkan HET, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam rantai pasok, menekan biaya produksi, serta memperbaiki mekanisme distribusi agar minyak goreng benar-benar tersedia bagi semua kalangan.

Di sisi lain dia juga mencermati industri minyak sawit dan minyak goreng di Indonesia dikuasai segelintir perusahaan besar yang mengendalikan seluruh rantai pasok, dari perkebunan hingga distribusi.

“Struktur pasar oligopoli ini memungkinkan mereka memanipulasi harga, sementara petani kecil terpinggirkan dengan harga jual rendah,” kata Freesca.

Ia menilai fokus ekspor yang lebih menguntungkan korporasi sering kali mengorbankan pasokan domestik, memicu kelangkaan dan lonjakan harga yang membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Lemahnya regulasi memperkuat praktik kartel dan monopoli, memungkinkan perusahaan besar menghindari sanksi meskipun terbukti mengendalikan harga,” tambah Freesca.

“Reformasi tata kelola industri menjadi keharusan, dengan regulasi ketat untuk membatasi dominasi korporasi, meningkatkan transparansi rantai pasok, serta memberikan insentif bagi petani kecil,” tambah dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker) yang berujung pada lonjakan harga di pasaran.

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” kata Iqbal kepada wartawan di Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Distribusi minyak goreng rakyat itu, lanjut Iqbal, bergantung pada kesepakatan antara produsen dan repacker melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B), yang sepenuhnya bersifat komersial.

Artinya, tidak semua repacker bisa memperoleh pasokan minyak DMO, sehingga ada kemungkinan mereka mencari cara lain untuk tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita, termasuk dengan mengurangi volume atau menggunakan minyak komersial.

“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” ujar Iqbal menerangkan.

Ia menyebutkan akibat dari penggunaan minyak komersial dalam produk MinyaKita, harga di pasaran bisa melonjak hingga Rp17 ribu-Rp18 ribu per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Karena minyak komersial kan enggak diatur. Kalau MinyaKita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kami atur,” jelasnya.

Sedangkan terkait kemungkinan kenaikan HET MinyaKita, Iqbal memastikan keputusan tersebut masih dalam tahap evaluasi. Dia mengatakan, penentuan HET tidak hanya dilakukan oleh Kemendag sendiri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan repacker.

Menurutnya, meski harga bahan baku minyak goreng mengalami kenaikan, produsen MinyaKita sejauh ini masih bersedia menanggung selisih biaya yang timbul akibat kebijakan DMO. Oleh karena itu, secara prinsipil, tak ada masalah dengan harga produksi MinyaKita.

“Kesepakatannya memang dari awal selisih itu memang produsen sudah bersedia menanggung. Karena memang DMO ini kan diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspornya. Itu sudah dipahami oleh produsennya, jadi enggak ada masalah dengan selisih-selisih harga seperti itu,” ungkap Iqbal. (srv)

Tags: minyak gorengminyakitaPasar

Berita Terkait.

PEP-Adera-Field
Ekonomi

PEP Adera Field Ukir Temuan Baru di Abab, ABB-145 Tunjukkan Potensi Besar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:47
Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi
Ekonomi

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:04
Petugas
Ekonomi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:48
Kegiatan-ASR
Ekonomi

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:45
Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global
Ekonomi

Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:03
Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan
Ekonomi

Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.