• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada Resmi Dipecat Tidak Hormat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 - 20:30
in Nasional
Fajar

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada AKBP. (Dok Humas Polres Ngada)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) resmi memecat Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari institusi Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik tersebut telah digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Kontruksi perkara telah terungkap dalam sidang etik tersebut.

BacaJuga:

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

“Diputuskan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hasil sidang itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan anak di bawah umur dan mengkonsumsi narkoba.

“Perzinahan tanpa ikatan yang sah. Mengkonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.

Sejumlah saksi telah memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. Mulai psikologi, pihak hotel hingga pihak tertentu yang ahli dalam bidang kejahatan kasus eks Kapolres Ngada.

“Dengan mendasari pada saksi-saksi dan dengan adanya wujud perbuatan tersebut, maka putusan pada sidang KKEP, sanksi etika perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” tutur Trunoyudo.

“Kedua, sanksi adminsitratif berupa patsus selama tujuh hari di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar,” tambahnya.

PTDH anggota Polri itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. (dan)

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaEks Kapolres NgadaPolri

Berita Terkait.

rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.