• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada Resmi Dipecat Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 - 20:30
in Nasional
Fajar

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada AKBP. (Dok Humas Polres Ngada)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) resmi memecat Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari institusi Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik tersebut telah digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Kontruksi perkara telah terungkap dalam sidang etik tersebut.

“Diputuskan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hasil sidang itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan anak di bawah umur dan mengkonsumsi narkoba.

“Perzinahan tanpa ikatan yang sah. Mengkonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.

Sejumlah saksi telah memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. Mulai psikologi, pihak hotel hingga pihak tertentu yang ahli dalam bidang kejahatan kasus eks Kapolres Ngada.

“Dengan mendasari pada saksi-saksi dan dengan adanya wujud perbuatan tersebut, maka putusan pada sidang KKEP, sanksi etika perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” tutur Trunoyudo.

“Kedua, sanksi adminsitratif berupa patsus selama tujuh hari di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar,” tambahnya.

PTDH anggota Polri itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. (dan)

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaEks Kapolres NgadaPolri
Previous Post

Sidak Stasiun Pasar Senen, Pimpinan DPR RI Apresiasi Kesiapan Hadapi Mudik Lebaran

Next Post

Gubernur Pramono: Setelah Idulfitri, Jabatan Plt di Pemprov Jakarta Akan Didefinitifkan

Related Posts

bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
Next Post
Pramono-Anung

Gubernur Pramono: Setelah Idulfitri, Jabatan Plt di Pemprov Jakarta Akan Didefinitifkan

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.