• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Minyakita Tak Sesuai Takaran akan Segera Ditarik dari Peredaran

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025 - 03:07
in Ekonomi
MGR

Pedagang menunjukkan volume Minyakita yang sesuai takaran di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Perdagangan mulai menarik produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter di pasaran agar tidak semakin merugikan masyarakat. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga seperti dikutip Antara, Selasa (11/3/2025).

BacaJuga:

Kembangkan Agrowisata Krisan Gerbosari melalui Inovasi Digital

Dorong Penguatan Bioenergi sebagai Pilar Transisi Energi Nasional

PetroChina Dorong Kebangkitan Kopi Liberika dan UMKM di Tanjung Jabung Barat

Moga mengungkapkan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.

Sementara itu, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng Minyakita, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (11/3), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter. (wib)

Tags: minyak gorengminyakitaTakaran
Berita Sebelumnya

Pengaturan Angkutan Barang Lebaran untuk Jamin Keselamatan Mudik

Berita Berikutnya

Dianggap Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merk WT

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.52.11
Ekonomi

Kembangkan Agrowisata Krisan Gerbosari melalui Inovasi Digital

Sabtu, 29 November 2025 - 11:45
WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.31.38
Ekonomi

Dorong Penguatan Bioenergi sebagai Pilar Transisi Energi Nasional

Sabtu, 29 November 2025 - 10:45
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.34.36 (1)
Ekonomi

PetroChina Dorong Kebangkitan Kopi Liberika dan UMKM di Tanjung Jabung Barat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:02
WhatsApp Image 2025-11-29 at 08.33.27
Ekonomi

Mubadala Energy dan PLN EPI Teken Heads of Agreement Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

Sabtu, 29 November 2025 - 08:38
brii
Ekonomi

Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 20:42
bri
Ekonomi

Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional, Tegaskan Komitmen Kuat dalam Keberlanjutan dan Pemberdayakan Masyarakat

Jumat, 28 November 2025 - 19:57
Berita Berikutnya
Taruna-Ikrar

Dianggap Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merk WT

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.