• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait RUU KUHP, Komisi III Bahas Keadilan Restoratif dengan Dubes Inggris

Redaksi by Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 - 20:50
in Nasional
Dubes-Inggris

Ketua Komisi III Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok DPR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi mengenai sistem hukum pidana Inggris, khususnya dalam penerapan restorative justice, sebagai referensi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan sesi diskusi pertama dengan Inggris terkait penyusunan KUHP.

“Kita sedang mengerjakan draft KUHP sebelum disahkan. Oleh sebab itu, kita sebanyak mungkin menerima masukan, saran, dan juga melakukan studi perbandingan dengan negara lain,” ujar Sari, sebagaimana dikutip dari laman DPR.

Salah satu poin penting dalam diskusi adalah penerapan restorative justice di Inggris yang terbukti mampu mengurangi tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Overcrowd lapas masih menjadi permasalahan utama di Indonesia. Kita ingin mempelajari bagaimana Inggris bisa mengurangi kapasitas lapas mereka dengan menerapkan sistem restorative justice,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sistem hukum pidana Inggris, pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi antara pelaku dan korban, serta penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial. Sistem ini telah diterapkan secara luas di berbagai negara maju, termasuk Inggris, yang sukses mengurangi tingkat penghuni penjara mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data dari Kementerian Kehakiman Inggris, penerapan restorative justice telah membantu menurunkan angka residivisme hingga 14 persen, sekaligus mengurangi beban keuangan negara dalam pengelolaan penjara. Beberapa kejahatan ringan, seperti kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil, lebih sering ditangani dengan rehabilitasi atau kerja sosial dibandingkan hukuman penjara.

Sedangkan kondisi di Indonesia sendiri cukup mengkhawatirkan. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per Januari 2025, jumlah narapidana di Indonesia mencapai lebih dari 270.000 orang, sementara kapasitas maksimal lapas hanya sekitar 135.000 orang. Keadaan ini menyebabkan berbagai masalah, termasuk kondisi hunian yang tidak layak, tingginya tingkat kekerasan di dalam lapas, serta terbatasnya akses rehabilitasi bagi narapidana.

“Dengan mempelajari sistem hukum Inggris, Komisi III DPR berharap dapat menemukan solusi konkret dalam mengurangi beban lapas di Indonesia, terutama bagi pelaku kejahatan ringan yang bisa diselesaikan di luar sistem pemasyarakatan,” ujar Sari.

Ketika ditanya mengenai target pengesahan RUU KUHP, Sari Yuliati menegaskan bahwa DPR RI menargetkan penyelesaian secepatnya. “Kita ingin secepatnya. Tentu dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dan studi perbandingan dengan negara lain agar KUHP yang baru benar-benar bisa menjawab tantangan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan adanya diskusi ini, lanjutnya, diharapkan konsep restorative justice dapat diakomodasi dalam revisi KUHP guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan humanis di Indonesia. (dil)

Tags: Dubes InggrisKeadilan RestoratifKomisi III DPR RIruu kuhp
Previous Post

5 Posisi Seks yang Cocok Saat Cuaca Dingin, Nomor 4 Dijamin Bikin Hot

Next Post

Masyarakat Sulut Diimbau Serahkan ke Kepolisian Tangani Kasus Ratatotok

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.18.40
Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa dan Guru SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 13:18
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.03.18
Nasional

Formalisasi Sektor Informal, BPJS Watch: Tekan Angka TPT di Sektor Padat Karya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:37
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
Next Post
sulut

Masyarakat Sulut Diimbau Serahkan ke Kepolisian Tangani Kasus Ratatotok

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.