• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait RUU KUHP, Komisi III Bahas Keadilan Restoratif dengan Dubes Inggris

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 - 20:50
in Nasional
Dubes-Inggris

Ketua Komisi III Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi mengenai sistem hukum pidana Inggris, khususnya dalam penerapan restorative justice, sebagai referensi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan sesi diskusi pertama dengan Inggris terkait penyusunan KUHP.

“Kita sedang mengerjakan draft KUHP sebelum disahkan. Oleh sebab itu, kita sebanyak mungkin menerima masukan, saran, dan juga melakukan studi perbandingan dengan negara lain,” ujar Sari, sebagaimana dikutip dari laman DPR.

Salah satu poin penting dalam diskusi adalah penerapan restorative justice di Inggris yang terbukti mampu mengurangi tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Overcrowd lapas masih menjadi permasalahan utama di Indonesia. Kita ingin mempelajari bagaimana Inggris bisa mengurangi kapasitas lapas mereka dengan menerapkan sistem restorative justice,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sistem hukum pidana Inggris, pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi antara pelaku dan korban, serta penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial. Sistem ini telah diterapkan secara luas di berbagai negara maju, termasuk Inggris, yang sukses mengurangi tingkat penghuni penjara mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data dari Kementerian Kehakiman Inggris, penerapan restorative justice telah membantu menurunkan angka residivisme hingga 14 persen, sekaligus mengurangi beban keuangan negara dalam pengelolaan penjara. Beberapa kejahatan ringan, seperti kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil, lebih sering ditangani dengan rehabilitasi atau kerja sosial dibandingkan hukuman penjara.

Sedangkan kondisi di Indonesia sendiri cukup mengkhawatirkan. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per Januari 2025, jumlah narapidana di Indonesia mencapai lebih dari 270.000 orang, sementara kapasitas maksimal lapas hanya sekitar 135.000 orang. Keadaan ini menyebabkan berbagai masalah, termasuk kondisi hunian yang tidak layak, tingginya tingkat kekerasan di dalam lapas, serta terbatasnya akses rehabilitasi bagi narapidana.

“Dengan mempelajari sistem hukum Inggris, Komisi III DPR berharap dapat menemukan solusi konkret dalam mengurangi beban lapas di Indonesia, terutama bagi pelaku kejahatan ringan yang bisa diselesaikan di luar sistem pemasyarakatan,” ujar Sari.

Ketika ditanya mengenai target pengesahan RUU KUHP, Sari Yuliati menegaskan bahwa DPR RI menargetkan penyelesaian secepatnya. “Kita ingin secepatnya. Tentu dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dan studi perbandingan dengan negara lain agar KUHP yang baru benar-benar bisa menjawab tantangan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan adanya diskusi ini, lanjutnya, diharapkan konsep restorative justice dapat diakomodasi dalam revisi KUHP guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan humanis di Indonesia. (dil)

Tags: Dubes InggrisKeadilan RestoratifKomisi III DPR RIruu kuhp

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 18:55

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.