• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS: Jaminan Kesehatan Eks Pekerja Sritex Sampai 6 Bulan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:25
in Nasional
bpjs

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (4/2/2025) (ANTARA/Prisca Triferna)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para mantan pekerja PT Sritex masih berstatus aktif hingga enam bulan ke depan, tanpa membayar iuran usai mereka terkena PHK.

“Kami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan (hingga Agustus) tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, status kepesertaan JKN para eks pekerja Sritex masih berlaku sejak Maret hingga Agustus 2025.

“Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025,” kata dia.

Ke depannya, ujar Ali, BPJS juga akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK.

“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

Yassierli mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon, termasuk THR.

“Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita harapkan bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” kata Yassierli.

Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

“Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja. Kemudian, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel,” ucapnya. (bro)

Tags: BPJSEks Pekerja SritexJaminan KesehatanSritex
Previous Post

Dituduh Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap

Next Post

Dompet Dhuafa Sulsel Gandeng RJA Store Salurkan Pakaian Syar’i untuk Muwajjih FHQ An-Najm

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
dd

Dompet Dhuafa Sulsel Gandeng RJA Store Salurkan Pakaian Syar’i untuk Muwajjih FHQ An-Najm

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.