• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Maluku Lepasliarkan Tujuh Ekor Burung Endemik Pulau Aru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00
in Nusantara
bksda

Petugas BKSDA Maluku saat melakukan pelepasliaran burung endemik di Hutan Kepulauan Aru. (ANTARA/Winda Herman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak tujuh burung endemik hasil penyelamatan dari peredaran ilegal, di kawasan Hutan Desa Durjela, Kabupaten Kepulauan Aru.

Burung-burung tersebut terdiri dari empat Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) dan tiga Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

BacaJuga:

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

“Ketujuh burung yang dilepasliarkan merupakan hasil penyitaan dari aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas Resort KSDA Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.

Setelah diselamatkan, kata dia, burung-burung tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk masa karantina dan rehabilitasi, sebelum dinyatakan siap kembali ke habitat aslinya.

Ia menyatakan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelestarian satwa endemik Maluku, khususnya di Kepulauan Aru, yang menjadi habitat alami berbagai jenis burung langka.

“Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi satwa liar di alam,” ujarnya.

BKSDA Maluku terus berupaya menekan peredaran satwa ilegal dengan meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa endemik.

BKSDA Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan komunitas pecinta alam, untuk terus mendukung upaya konservasi satwa liar.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pelestarian dengan tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kepunahan spesies khas Maluku dan memastikan kelangsungan hidup mereka di alam bebas,” ucap Seto.

Dengan pelepasliaran ini, ia juga berharap burung-burung tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan alaminya dan berkembang biak untuk menjaga populasi mereka di alam liar.

Keberhasilan pelepasliaran satwa juga bergantung pada ekosistem yang sehat dan minimnya gangguan dari aktivitas manusia, seperti perburuan dan perambahan hutan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2)”. (bro)

Tags: BKSDA MalukuBurung Endemik Pulau Aru

Berita Terkait.

Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08
Aep-Syaepuloh
Nusantara

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:16
Tim-SAR
Nusantara

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:06
BKC
Nusantara

Simak Hasil Kinerja Pengawasan Bea Cukai Palembang Selama Januari-Februari 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:04
Kanwil
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.