• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Harus Ada Kepastian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di RUU KUHAP

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Maret 2025 - 15:25
in Nasional
pakar

Praktisi hukum Maqdir Ismail saat rapat bahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (ANTARA/HO-DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam mengatur kerugian negara harus nyata pasti pada kasus korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi saat ini, menurut dia, KPK atau Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli, namun ahli yang digunakan bukan ahli keuangan, melainkan ahli manajemen.

BacaJuga:

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

“Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya, ini kemungkinan rugi akan terjadi,” kata Maqdir saat rapat membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Padahal, menurut dia, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Jika tidak ada maka seseorang tersebut tidak bisa menjadi tersangka.

“Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya,” kata Maqdir.

Untuk itu, dia mengusulkan agar sistem praperadilan perlu diatur secara baik dalam RUU KUHAP, khususnya terkait masalah penetapan tersangka.

Menurut dia, bukti permulaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka harus substansial dan relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengar dari sejumlah kalangan advokat terkait RUU KUHAP yang saat ini sedang diproses di komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Menurut dia, Komisi III DPR juga sudah berkirim surat kepada pemerintah agar nantinya pembuatan daftar inventarisasi masalah dilakukan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Ada hal yang paling penting dalam pembahasan RUU KUHAP ini adalah penguatan peran advokat karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka, karena kita paham sekali,” kata Habiburokhman. (bro)

Tags: Kerugian Keuangan NegarapakarRUU KUHAP

Berita Terkait.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Nasional

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 05:45
PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.