• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemnaker Pastikan Surat Edaran THR bagi Pekerja Segera Terbit Pekan Depan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:01
in Ekonomi
Indah-Anggoro-Putri

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan surat edaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja segera terbit pekan depan.

“Iya, pasti SE (surat edaran) THR sebelum lebaran dong, Insyaallah minggu depan (terbit),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (27/2/2025).

BacaJuga:

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Surat edaran (SE) itu disiapkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam memberikan THR kepada pekerja swasta serta pengemudi transportasi online atau daring.

Meski demikian, kata Indah bahwa nantinya SE THR antara pekerja swasta dan pengemudi ojek online yang disebut “ojol” akan dibuat terpisah.

Indah menuturkan jika kini skema pembagian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker.

Pihaknya tengah menggodok formula yang tepat agar pemberian THR lebih adil, terutama bagi pengemudi yang aktif dan tidak aktif.

“Formulanya masih kita godok. Karena kan ojol (ojek online), kurol (kurir online), taksol (taksi online) ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas,” jelasnya.

Selain itu, Kemnaker juga masih mempertimbangkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan bagi pengemudi transportasi daring.

Indah menyebut bahwa para pekerja dan pihak aplikator memiliki pandangan yang berbeda terkait istilah yang digunakan.

Sebelumnya aplikator ingin istilah yang digunakan yaitu Bantuan Hari Raya (BHR), sementara para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

Di sisi lain, pemerintah juga masih mempertimbangkan kriteria pengemudi transportasi daring yang berhak menerima THR. Pasalnya, ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, sementara yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.

“Pemerintah di menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers, sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” terangnya.

Terpisah, Perwakilan inDrive mengatakan bahwa mereka masih berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait penyusunan skema THR untuk ojol yang tepat, adil, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Manajer Komunikasi inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan saat ditemui usai peluncuran inDrive Money di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan jika mengacu pada program tahun lalu, pemberian insentif khusus bulan Ramadhan pernah diberikan oleh inDrive, namun bukan THR.

Selanjutnya, nominal insentif dahulu disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi selama periode yang ditentukan.

“Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ride-hailing dan juga teman-teman driver. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat,” ujar Wahyu Ramadhan. (dam)

Tags: KemnakerSurat Edaranthr

Berita Terkait.

icar
Ekonomi

iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS Surabaya 2026, Tawarkan Dua Pilihan Teknologi Kendaraan Energi Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:40
omoda
Ekonomi

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:23
dai
Ekonomi

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:11
giias
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026, Geely Coolray Meluncur dengan Harga Mulai Rp341 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12
xforce
Ekonomi

New Xforce HEV Ramaikan GIIAS Surabaya, Sekali Isi Bensin Capai 1.172 Km

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:02
modal
Ekonomi

Bukan Cuma Soal Modal, Program Pemerintah Ini Turut Benahi Infrastruktur Sekolah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.