• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Oknum Polisi Peras Pengedar Narkoba, Pengamat: Perbaiki Rekrutmen dan Kenaikan Pangkat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 25 Februari 2025 - 10:30
in Nasional
ntb

Gedung Polda NTB, Jalan Langko Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram, NTB. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pemerasan terhadap pengedar narkoba Ida Adnawati (46). Nominalnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTB.

Ida Adnawati (46) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pada 10 Februari 2025. Pemeriksaannya berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPG/40/11/WAS 2.1/2025/Bidpropam.

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan penggalan peribahasa hukum seraya merespons kasus tersebut. Bunyinya power tends to corrupt, yang memiliki arti bahwa kekuasaan itu cenderung korup.

“Setiap kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi. Itu lah yang terjadi pada oknum polusi dalam perkara ini,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sang oknum penegak hukum itu dengan kekuasaan dan kewenangan, yang dimilikinya nencoba memeras terhadap seseorang tengah menghadapi kasus narkoba.

Ia setuju bahwa pelanggar hukum menjual narkoba itu harus diberantas dan diproses hukum dengan masimal hingga ke pengadilan, namun posisi warga negara yang sedang tersangkut kasus tidak bisa diperlakukan seperti itu.

“Bukan berarti bisa (dibenarkan) untuk diperlakukan semikian rupa, dipaksa menyerahkan uang (diperas),” kritik Fickar.

Menurutnya, tindakan pemerasan tersebut juga merupakan tindak pidana. Apalagi dilakukan oleh penegak hukum, posisinya sebagai aparat justru akan menjadi faktor memberatkan hukuman.

“Jadi selain harus ditindak sebagai pelaku kejahatan juga harus diberhentikan dari kesatuannya sebagai penegak hukum, karena telah membuat citra negatif penegak hukum, khususnya kepolisian,” ujar Fickar.

Selain itu, harus ada perbaikan sistem dalam institusi Polri, bukan hanya menghukum orang oknumnya saja. Termasuk memperberat sanksi terhadap oknum aparat yang bertindak melanggar hukum.

“Saya kira ini persoalan sistemik, yang penanganannya tidak cukup dengan menghukum oknum arau memecatnya, tetapi juga harus ada perbaikan sistem baik dalam pola perekrutan dan kenaikan pangkat,” ucap Fickar.

“Pola pendidikan, yang lebih mengedepankan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” tambahnya. (dan)

Tags: kenaikan pangkatOknum PolisiPengamatpengedar narkobaRekrutmen

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.