• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

IPW Desak Propam Polda NTB Usut Dugaan Suap di Direktorat Narkoba

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 - 17:07
in Nusantara
ipw

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan IPW meminta Propam Polda NTB mendalami secara rinci keterangan pelapor Ida Adnawati.

“Jika ada pengembalian uang oleh oknum polisi, berarti memang terjadi penerimaan uang dari Direktorat Narkoba,” katanya kepada INDOPOSCO pada Selasa (25/2/2025).

BacaJuga:

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Menurutnya, penerimaan uang dalam penegakan hukum jelas terlarang. Pengembalian uang diduga karena takut dilaporkan, namun pelanggaran kode etik sudah terjadi.

“Pengembalian itu mungkin hanya meringankan hukuman etik, sementara soal unsur pidana, ia menyerahkan pada proses pemeriksaan Propam Polda NTB,” ujar Sugeng.

Sugeng menilai Propam sebagai pengawasan internal yang efektif dalam memeriksa dugaan pelanggaran anggota.

“Kepercayaan publik terhadap Polri akan meningkat jika Propam dan Itwasum menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kompolnas menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum perwira Polda NTB terhadap seorang bandar narkoba. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa perwira tersebut meminta “uang tutup kasus” agar tersangka tidak diproses.

Komisioner Kompolnas, Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasari, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan memverifikasi laporan.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini,” katanya kepada INDOPOSCO Selasa (25/2/2025).

“Kami menunggu klarifikasi dari Polda NTB,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Ida Adnawati (46), diperiksa di Polda NTB terkait dugaan pemerasan oleh perwira Ditresnarkoba Polda NTB setelah ditangkap karena mengedarkan magic mushroom.

Berdasarkan surat pemanggilan, Ida diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol DS. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda NTB, namun pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.

Kuasa hukum Ida, Lalu Anton Hariawan, meminta transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dua polisi telah mengembalikan uang Rp 100 juta dan Rp 150 juta, diduga karena khawatir laporan Ida diproses.

Ida saat ini menjalani persidangan di PN Mataram dan dituntut delapan tahun penjara atas dakwaan pemufakatan jahat dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, ia melaporkan dugaan pemerasan ini ke Mabes Polri, menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang meminta uang hingga Rp 300 juta sebelum menetapkannya sebagai tersangka. (fer)

Tags: Direktorat NarkobaDugaan SuapIPWPropam Polda NTB

Berita Terkait.

skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35
Turnamen
Nusantara

3 Ribu Peserta Banjiri Turnamen Domino Bupati Cup II 2026, Ekonomi Lokal Melejit dan Hotel Ludes Terpesan

Minggu, 12 April 2026 - 16:09

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2487 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.