• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Tipikor PN Medan Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 01:11
in Nusantara
hakim

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (kanan) dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin ketika mendengarkan putusan sela majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Senin (24/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan abang kandung Terbit Rencana Perangin-angin, yakni Iskandar Perangin-angin selaku mantan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sehingga, persidangan kasus dugaan suap pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020 sampai 2021 senilai Rp68,40 miliar berlanjut hingga putusan akhir.

Baca Juga :  Fobia Jarum Suntik, Pedagang Cantik di Mall Serang Pingsan saat Divaksin

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Hakim As’ad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa eksepsi kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sehingga, lanjut majelis hakim, keberatan atas kedua terdakwa baik Terbit Rencana Perangin-angin maupun Iskandar Perangin-angin dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil.

JPU KPK juga telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa secara lengkap, kemudian sudah cermat, lalu jelas, dan lengkap.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Baca Juga :  JPU KPK Dakwa Mantan Bupati Langkat Terima Suap Rp 68,4 Miliar

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan,” ungkap As’ad Rahim Lubis.

JPU KPK dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,40 miliar.

“Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto. (dam)

Tags: Eksepsi Mantan Bupati LangkatHakim Tipikor PN MedanMantan Bupati Langkat
Berita Sebelumnya

Komisi XI DPR Nilai Danantara Mampu Berikan Kepercayaan Tinggi kepada Investor

Berita Berikutnya

BNN dan UI Bahas Potensi Kerja Sama Strategi Pencegahan Narkoba

Berita Terkait.

kecelakaan-di-panjaitan
Nusantara

Polresta Banyumas Selidiki Kecelakaan Tewaskan Dua Pejalan Kaki di Purwokerto

Kamis, 13 November 2025 - 16:35
GEMPA
Nusantara

Jelang Pagi Gempa Dangkal Berkekuatan Sedang Getarkan Sarmi di Papua

Kamis, 13 November 2025 - 07:40
WhatsApp-Image-2025-11-12-at-18.23.15.jpeg
Nusantara

Kepulauan Seribu Antisipasi Rob Dengan Pompa Portable

Kamis, 13 November 2025 - 05:10
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
Berita Berikutnya
bnn

BNN dan UI Bahas Potensi Kerja Sama Strategi Pencegahan Narkoba

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2727 shares
    Share 1091 Tweet 682
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    1484 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.