• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR: Kemnaker Harus Percepat Regulasi Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:15
in Nasional
ojol

Ilustrasi - Pekerja ojek online. Foto: Dokumen Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar segera menyelesaikan regulasi komprehensif terkait perlindungan pekerja berbasis aplikasi, seperti driver ojek online dan kurir.

“Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital,” terang Netty di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

BacaJuga:

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Akibatnya, lanjut Netty, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan. Kondisi ini berpotensi terjadinya eksploitasi dan ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Netty, perubahan kebijakan platform yang sering dilakukan secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, membuat mereka semakin terhimpit secara ekonomi.

“Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital,” katanya.

“Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan,” imbuhnya.

Dia juga menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan bagi aplikator agar memberikan perhatian kepada pekerja menjelang hari raya. “Meskipun tidak selalu disebut THR, apapun bentuk bantuan jelang hari raya tentu akan menjadi apresiasi berarti bagi para pekerja online seperti ojek, kurir, dan lainnya,” ujarnya.

“Mereka telah bekerja keras sepanjang tahun untuk menopang layanan digital yang kita gunakan setiap hari,” lanjutnya.

Pasalnya, masih ujar Netty, teknologi aplikasi telah memberi banyak kemudahan pada masyarakat dan pengusaha. Tentunya para pekerja yang terlibat di dalamnya pun harus merasakan kesejahteraan dan kenyamanan.

“Negara harus hadir guna memastikan kesejahteraan dan keadilan pada mereka,” ucapnya. (nas)

Tags: aplikasiDPRKemnakerRegulasi Perlindungan Pekerja

Berita Terkait.

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.