• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mentan Ingatkan para Pedagang Jangan Naikkan Harga di Atas HET

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:30
in Ekonomi
MENTAN

Mentan Amran Sulaiman (dua kanan depan) memukul beduk tanda pembukaan Sidang Umum Himpuni di Makassar, Jumat,(21/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, memberikan peringatan (warning) kepada para pedagang agar jangan menaikkan harga kebutuhan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET) jelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Mentan Amran mengatakan, pemerintah sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto ingin masyarakat menyambut Ramadan dan Lebaran dengan tenang karena harga bahan pokok yang stabil.

BacaJuga:

Rupiah Melemah Dipicu Kenaikan Harga Minyak Brent dan WTI 

IHSG Ditutup Melemah, Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik dan Mancanegara

Lampu Osram Kembali ke Indonesia, Sasar Pasar Komersial dan Rumah Tangga

“Jangan dipermainkan (harga). Kita beri sanksi penyegelan jika pedagang menjual harga di atas ketetapan HET,” ujarnya usai membuka Sidang Umum Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi (Himpuni) di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).

“Saya di sini pertaruhkan segalanya untuk rakyat kecil, tidak boleh (di atas HET), jangan zalimi rakyat kecil,” sambung Mentan Amran.

Ia menjelaskan, tidak ada alasan hingga harus menaikkan harga yang melebihi ketetapan. Sebab stok bahan pokok tersedia banyak, khususnya minyak goreng.

“Apalagi kita sebagai produsen minyak goreng terbesar dunia jadi tidak boleh ada kenaikan di atas HET,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya ada Rp17.500 atau melebihi HET.

Mentan berharap angka sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. (dam)

Tags: hargaHarga Eceran TertinggiHETmentanpedagang

Berita Terkait.

Ekonomi

Rupiah Melemah Dipicu Kenaikan Harga Minyak Brent dan WTI 

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:34
IHSG Ditutup Melemah, Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik dan Mancanegara
Ekonomi

IHSG Ditutup Melemah, Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik dan Mancanegara

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:31
Ledvance-Leven-Ca
Ekonomi

Lampu Osram Kembali ke Indonesia, Sasar Pasar Komersial dan Rumah Tangga

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:42
ut
Ekonomi

EDGE Advanced untuk UT Corporate University, Standar Hijau yang Terlampaui

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:04
jacoline
Ekonomi

Jejak Harum Jacoline Berseri, Perempuan Dumai Bangkit lewat UMKM Camilan Lokal

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:12
epson
Ekonomi

Revolusi Printing Bisnis! Epson Hadirkan Solusi Hemat Energi, Minim Gangguan, dan Ramah Lingkungan

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:46

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.