• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 23:37
in Ekonomi
FERRY

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, pada acara Tasyakuran dan Santunan anak Yatim, serta Khotmil Qur'an, yang diselenggarakan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), di Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Dok. Kemenkop)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui koperasi dan koperasi sebagai badan usaha.

“Inkopontren menyandang nama yang sangat mulia, dan juga menyimpan tanggung jawab yang sangat besar. Bahkan, menyandang aset besar hingga triliunan rupiah,” kata Wamenkop, pada acara Tasyakuran dan Santunan anak Yatim, serta Khotmil Qur’an, yang diselenggarakan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

Pertamina NRE Gaungkan “AKU NET-ZERO HERO”, Ajak Publik Jadi Bagian Solusi Iklim

MINE Tebar Dividen di Tengah Ekspansi, Sinyal Percaya Diri Pasca IPO

Sambut Bulan Literasi Kripto 2026, Upbit Indonesia Perkuat Edukasi Kripto Lewat Roadshow di Berbagai Kota

Wamenkop Ferry optimis, karena tahu persis perjalanan hingga jatuh dan bangunnya Inkopontren. “Saya ikut sudah beberapa tahun dengan Inkopotren dalam membesarkan dan berjuang bersama-sama dengan semua suka dukanya,” ungkap Wamenkop.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Inkopontren Hapi Zajuli dan seluruh jajaran pengurus Inkopontren. Wamenkop mengajak Inkopontren untuk sama-sama berjuang membesarkan gerakan koperasi khususnya koperasi pesantren di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa.

Terlebih lagi, lanjut Wamenkop, saat ini Kemenkop tengah melakukan sebuah perjuangan membangkitkan kembali perkoperasian di Indonesia.

“Padahal, konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan dengan jelas bahwa badan usaha koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” ucap Wamenkop Ferry.

Untuk itu, Wamenkop memaparkan beberapa langkah strategis dan mendasar yang sudah dilakukan Kemenkop.

Kemenkop sudah menyampaikan kepada Presiden RI soal pengampunan dan penghapusan hutang dengan hapus buku dan hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kemudian, ucap Wamenkop, paling lambat Maret 2025, proses di badan legislasi sudah berjalan terkait UU Perkoperasian yang baru.

“UU Perkoperasian yang terakhir itu tahun 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan jaman, dan sudah tidak elevan lagi,” ucap Wamenkop.

Wamenkop meyakini dengan adanya UU Perkoperasian yang baru ini, akan mampu membangkitkan dan melindungi koperasi supaya bisa tumbuh besar dan berkembang.

Selanjutnya sudah dikeluarkan Peraturan Presiden tentang skema penyaluran pupuk bersubsidi. “Sekarang, koperasi bisa ikut menyalurkan pupuk bersubsidi, supaya pupuk bisa langsung sampai kepada petani-petani di Indonesia,” kata Wamenkop.

Wamenkop menjelaskan, jika yang lalu penyaluran pupuknya itu harus lewat distributor di tingkat provinsi, harus lewat distributor di tingkat kabupaten dan kota, tapi sekarang dengan Perpes yang baru penyaluran pupuk itu bisa langsung mendekati dengan petani.

“Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri,” kata Wamenkop.

Selanjutnya, di DPR sudah disahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU), di mana sekarang koperasi boleh mengelola tambang-tambang dan mineral di Indonesia.

“Kalau kemarin-kemarin koperasi tidak boleh mengelola tambang,” kata Wamenkop.

Dengan begitu, bagi Wamenkop, saat ini koperasi akan punya kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain dan itu akan bisa memperbesar volume usaha kegiatan koperasi.

“Seiring dengan target kami yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah, aset koperasi yang juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah,” ujar Wamenkop. (srv)

Tags: badan usahaFerry JuliantonoInkopontrenKoperasiponpesWakil Menteri Koperasi (Wamenkop)Wamenkop

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

Pertamina NRE Gaungkan “AKU NET-ZERO HERO”, Ajak Publik Jadi Bagian Solusi Iklim

Jumat, 24 April 2026 - 22:58
mine
Ekonomi

MINE Tebar Dividen di Tengah Ekspansi, Sinyal Percaya Diri Pasca IPO

Jumat, 24 April 2026 - 19:09
upbit
Ekonomi

Sambut Bulan Literasi Kripto 2026, Upbit Indonesia Perkuat Edukasi Kripto Lewat Roadshow di Berbagai Kota

Jumat, 24 April 2026 - 18:18
Matahari
Ekonomi

MDS Retailing, Evolusi Matahari dalam Menjawab Tren Konsumen Modern

Jumat, 24 April 2026 - 16:06
Pelatihan
Ekonomi

Momentum Kartini 2026, Pertamina Dorong UMKM Naik Level dan Tembus Pasar Global

Jumat, 24 April 2026 - 15:35
BAGS
Ekonomi

Bea Cukai Pacu Industri di Jateng, Produsen Tas Semarang Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Jumat, 24 April 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.