• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Mukomuko Batasi Operasional Karaoke Selama Ramadan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 - 13:05
in Nusantara
Jodi

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan pembatasan aktivitas atau jam operasional tempat usaha karaoke selama Ramadan 1446 H/2025 Masehi, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Untuk pembatasan jam operasional semua karaoke dimulai dari jam berapa sampai jam berapa akan dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak terkait di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi seperti dikutip Antara, Minggu (16/2/2025).

BacaJuga:

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap memasuki bulan puasa Ramadhan melakukan pengaturan terhadap sejumlah usaha seperti tempat usaha panti pijat, karaoke, dan rumah makan di daerah ini.

Pengaturan terhadap sejumlah usaha itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat terutama umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Jodi mengatakan, untuk saat ini kebijakan pembatasan aktivitas operasional tempat usaha karaoke selama puasa Ramadan berasal dari instansinya sama dengan tahun sebelumnya.

Selanjutnya bisa saja ada pengaturan lain selain pembatasan setelah melalui rapat dengan berbagai pihak terkait.

“Kalau untuk sementara ini kami membatasi aktivitas operasional tempat usaha karaoke selama puasa Ramadan,” ujarnya.

Terkait kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat, pihaknya meminta tempat usaha ini menghentikan aktivitasnya selama puasa Ramadan.

“Kami sudah mendatangi belasan tempat usaha panti pijat di daerah itu guna memberikan sosialisasi terkait kebijakan untuk menghentikan aktivitas panti pijat selama bulan Ramadan tahun ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang memiliki izin di kawasan Pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.

Setelah pihaknya memberikan sosialisasi kepada tempat usaha panti pijat, selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha panti pijat mematuhi aturan atau tidak.

Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (wib)

Tags: karaokePemkab MukomukoRamadhan 1446 H/2025

Berita Terkait.

speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14
Peti-Barang
Nusantara

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43
danantara
Nusantara

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:41
mudik
Nusantara

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas KM 57 Tol Japek Masih Terkendali di H-4 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:33
andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.