• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Putusan Banding Terdakwa Harvey Moeis Digelar Terbuka, Ini Alasannya

Laurens Dami by Laurens Dami
Jumat, 14 Februari 2025 - 03:45
in Nasional
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Antara)

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan sidang putusan banding terhadap kasus korupsi timah yang menyeret terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) digelar secara terbuka untuk transparansi kepada masyarakat luas.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengatakan bahwa sebenarnya sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim pengadilan tinggi jarang digelar secara terbuka untuk umum.

“Ini merupakan suatu lompatan kebaruan sebetulnya untuk pengadilan tinggi dan suatu hal untuk menerima aspirasi publik,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).

Tidak hanya putusan banding terhadap Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menggelar sidang secara terbuka terhadap putusan banding untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Meski digelar secara terbuka dan bisa diliput banyak media massa, Sugeng menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mempertanggungjawabkan putusan tersebut secara hukum.

Selain itu, meski digelar secara terbuka, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap tidak menghadirkan penggugat maupun tergugat dalam sidang putusan banding karena yang dibacakan hanya berkas putusan.

“Pada intinya ini bentuk keterbukaan publik,” tuturnya.

Adapun vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey lebih berat daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, suami selebritas Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, dia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi timah.

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Harvey MoeisKasus Korupsi TimahPT DKI JakartaVonis Banding
Previous Post

Presiden Prabowo Ajak Negara-Negara Bantu Gaza untuk Bangkit Pascagencatan Senjata

Next Post

KPK Tahan Tiga Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry

Related Posts

1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
Next Post
KPK Tahan Tiga Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry

KPK Tahan Tiga Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2601 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.