• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Hormati Vonis Banding 20 Tahun untuk Harvey Moeis

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:47
in Nasional
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Foto: Indoposco.id/Feris Pakpahan

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Foto: Indoposco.id/Feris Pakpahan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan banding yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta meskipun belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim yang memperberat hukuman terdakwa, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsider,” kata Harli dalam keterangan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, vonis ini mencerminkan mekanisme hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk mengubah atau menguatkan putusan pengadilan di bawahnya sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Saat ini, Kejagung menunggu keputusan dari pihak Harvey Moeis dalam waktu 14 hari.

“Jika menerima, vonis tersebut akan berkekuatan hukum tetap, namun jika menolak, terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun kurungan. (fer)

Tags: Harvey MoeisKasus Korupsi TimahKejagungVonis Banding
Previous Post

KKP Tambah Kawasan Konservasi Laut untuk Ekonomi Biru

Next Post

Film Jumbo Buktikan Sineas dan Animator Indonesia Mampu Angkat Kekayaan Intelektual Lokal

Related Posts

menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
Film Jumbo Buktikan Sineas dan Animator Indonesia Mampu Angkat Kekayaan Intelektual Lokal

Film Jumbo Buktikan Sineas dan Animator Indonesia Mampu Angkat Kekayaan Intelektual Lokal

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.