• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Minta Masukan KUHAP dari Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer MA, Legislator Soroti Pemulihan Korban Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:03
in Megapolitan
Andi-Muzakir

Anggota Komisi III Andi Muzakir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (Foto : Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali meminta masukan terkait substansi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Komisi III meminta masukan dalam berbagai hal. Salah satunya, adalah soal pemulihan kembali bagi korban tersangka, atau korban dari salah tangkap yang kemudian diputus tidak bersalah.

Anggota Komisi III Andi Muzakir menekankan pentingnya hal ini, terutama terkait hak-hak korban pidana yang telah melalui proses penyidikan dan diputus tidak bersalah. “Mesti kita pahami juga dalam hal bagaimana korban, korban pidana yang dilakukan terhadap penyidikan-penyidikan terus diputus tidak bersalah Bagaimana pemulihannya? Bagaimana hak mereka?” katanya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

BacaJuga:

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Ia juga mendukung usulan mengenai Hakim Komisaris, agar dalam penetapan tersangka tidak dilakukan secara semena-mena. Ia menyoroti adanya potensi titipan atau kepentingan tertentu dalam penetapan tersangka.

“Saya sepakat dengan apa yang dikatakan dengan senior kita tadi Pak Hinca yang mengatakan kita butuh memang namanya Hakim komisaris, sepertinya. Agar supaya dalam hal penentuan tersangka itu tidak semena-mena mereka baru ada mungkin apakah itu titipan atau apa segala macam itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka belum cukup bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta masukan terkait regulasi tentang Hakim Komisaris yang diharapkan dapat ikut mulai dari proses penyidikan, sehingga penyidik tidak semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini harus kita carikan regulasi bagaimana agar supaya ini kita masukkan menjadi bahan renungan kita bagaimana kita masukkan ke dalam bahan KUHAP kita, agar supaya penyidik tidak semena-mena penyidik ini mentersangkakan orang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi III terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk menjadi bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP. Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026. (dil)

Tags: Andi MuzakirKUHAPrapat dengar pendapat

Berita Terkait.

Petugas
Megapolitan

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 17:27
polres
Megapolitan

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:23
berawan
Megapolitan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 08:10
ilustrasi kekerasan perempuan
Megapolitan

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Selasa, 7 April 2026 - 22:33
munnah
Megapolitan

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Selasa, 7 April 2026 - 21:54
shinta
Megapolitan

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

Selasa, 7 April 2026 - 19:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.