• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP Berpotensi Turunkan Nilai, SP: Kompensasi PHK Kembalikan ke Tingkat UU

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:21
in Nasional
Ilustrasi pekerja tengah melakukan aksi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi pekerja tengah melakukan aksi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dengan adanya amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) no. 168, maka pembentuk undang-undang (UU) yaitu Pemerintah dan DPR harus mengembalikan pengaturan Nilai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke tingkat UU yaitu diatur kembali dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (8/2/2025).

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 di halaman 676 (akhir) dan 677 (awal) mengamanatkan pembentuk UU untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru yang substansinya menampung materi UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023. Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

Kalimat di atasnya masih di halaman 676 dan 677 mengamanatkan tentang pembentukan sejumlah materi/ substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Saya memaknai kalimat ini salah satunya adalah mengatur kembali nilai kompensasi PHK ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” katanya.

Ia mengatakan, pada UU no. 13 Tahun 2003 mengatur tentang alasan-alasan PHK yang disertai nilai kompensasi PHK (Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak), namun di UU no. 6 Tahun 2023 hanya mengatur alasan PHK sementara nilai kompensasi PHK diatur di PP no. 35 tahun 2021.

Menurutnya, pengaturan nilai kompensasi PHK di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) membuka ruang bebas bagi Pemerintah untuk mengatur ulang kompensasi PHK, yang kecenderungannya menurunkan nilai kompensasi PHK di kemudian hari tanpa persetujuan DPR.

“Nilai Kompensasi PHK yang ada di PP no. 35 tahun 2021 tidak memberikan keadilan kepada pekerja/buruh karena nilai kompensasi PHK tersebut mendukung ketidakpastian bekerja bagi pekerja/buruh,” terangnya.

“Dengan kompensasi yang menurun signifikan dibandingkan dengan yang ada di UU 13 Tahun 2003, maka pekerja/buruh mudah di PHK dengan alasan PHK yang ditambah lebih banyak,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjutnya, di UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya, nilai kompensasi PHK dikembalikan seperti nilai kompensasi PHK yang ada di UU no. 13 Tahun 2003. Demikian juga alasan PHK yang ada di UU no. 6 Tahun 2023 dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003.

“Pengembalian alasan PHK dan nilai kompensasi PHK ke Tingkat UU ini sebagai implementasi amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 khususnya terkait atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh,” ungkapnya.

Hal penting lainnya, masih ujar Timboel, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut juga mengamanatkan proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Dan keterlibatan aktif ini juga selaras dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Seperti Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat khususnya SP/SB (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh).

“Kami berharap SP/SB dapat bersatu dan mulai membicarakan substansi UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya dengan satu konsep dan satu usulan,” katanya.

“Putusan MK no 168 harus dimanfaatkan secara maksimal sesegera mungkin oleh SP/SB untuk melaksanakan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu memastikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kompensasi PHKOrganisasi Pekerja Seluruh Indonesiaperaturan pemerintahphkSerikat Pekerja
Previous Post

Tiap RT Diusulkan Ada Satu Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg untuk Tekan Harga

Next Post

Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat dan Bakti Sosial HPN 2025 Banjarmasin

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
PP Berpotensi Turunkan Nilai, SP: Kompensasi PHK Kembalikan ke Tingkat UU

Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat dan Bakti Sosial HPN 2025 Banjarmasin

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.