• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Berantas Tanbang Liar, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Februari 2025 - 18:58
in Nusantara
Polda-banten

Jumpa Pers pengungkapan kasus tambang liar di Kabupaten Lebak. Foto: Humas Polda Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tanbang liar di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

BacaJuga:

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Tambang ilegal yang mereka kelola berlokasi di:

– Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
– Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi.

Di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Polda Banten, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kapolda Banten menyampaikan.

“Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat,” ujar Kapolda Banten dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/2/2025)

Kapolda Banten menjelaskan rincian kasus yang sedang ditangani. “Para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari,” jelas Suyudi.

“Untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, para penambang menggunakan teknik CIL (Carbon in Leach) dan sianida, lalu proses tersebut dilanjutkan dengan penggembosan,” tambahnya.

Suyudi juga menguraikan modus dan motif yang dipakai oleh para tersangka. “Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” terangnya.

Para tersangka terlibat dalam kasus ini dengan peran yang beragam, antara lain:

– UK berfungsi sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas.
– AG juga merupakan pemilik lokasi dan pengolah emas.
– YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas.
– AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi: Besi glundung, Batuan beban yang mengandung mineral emas, Kowi, Tabung gas, Tabung oksigen, Palu martil, Gembosan, Lingkar, Merkuri, Dinamo, Blower, Gerinda, Jack Hammer, Zinc Carbon dan CN.

“Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000, “ungkap Suyudi.

Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan. “Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang,” imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Banten juga menekankan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. “Kami mendorong masyarakat yang mengetahui aktivitas penambangan ilegal untuk segera melaporkannya kepada polisi,” jelas Yudhis.

Di akhir pernyataannya, Yudhis menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan penindakan tegas kepada pelaku penambangan ilegal. “Ditreskrimsus Polda Banten selalu siap mengambil tindakan terhadap pelaku penambangan ilegal. Mari kita jaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik,” tutup Yudhis. (yas)

Tags: lebakPolda BantenTanbang Liar
Berita Sebelumnya

HPN 2025 Banjarmasin, Tantangan Pers Saat Ini Masyarakat Pers Sendiri

Berita Berikutnya

IHSG Ditutup Melemah Pada Akhir Pekan Ini

Berita Terkait.

1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
IMG-20250915-WA0014
Nusantara

Korban TPPO Asal Aceh di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air

Jumat, 21 November 2025 - 00:15
1000416658
Nusantara

Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang

Kamis, 20 November 2025 - 20:18
andrasoni3
Nusantara

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Kamis, 20 November 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Layar-IHSG

IHSG Ditutup Melemah Pada Akhir Pekan Ini

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.