• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkop Percepat Pembahasan Draft RUU Perkoperasian, Target Maret 2025 Disahkan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 Februari 2025 - 14:26
in Ekonomi
Henra-Saragih

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara maraton terus melakukan upaya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Pembahasan secara intensif dilakukan antara Kemenkop dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menjelaskan terdapat lima tujuan utama di balik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan.

BacaJuga:

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu

SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal

Sumur MJ-169 Jadi Sumber Harapan Baru Produksi Minyak Nasional

Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar.

Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.

Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat.

Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.

Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi yang baru diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor.

Henra berharap melalui serangkaian pembahasan draft RUU Perkoperasian yang dilakukan ini dapat mengakselerasi penyelesaiannya sehingga dapat segera disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna Maret 2025 mendatang.

“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” kata Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (03/02).

Sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023. Di saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat segera diparipurnakan.

Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian ini masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan Berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada tanggal 21 Januari 2025. RUU Perkoperasian yang semula inisiatif pemerintah kini menjadi inisiatif DPR.

“RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi, dengan Undang-Undang ini kedepannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain,” ucap Henra. (srv)

Tags: Baleg DPR RIkemenkopRUU Perkoperasian

Berita Terkait.

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu
Ekonomi

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:57
SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal
Ekonomi

SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:02
sumur
Ekonomi

Sumur MJ-169 Jadi Sumber Harapan Baru Produksi Minyak Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:07
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

Elnusa Pertahankan Rating idAA+, Bukti Ketahanan Bisnis di Tengah Gejolak Industri Energi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

PLN NP dan Rittmeyer AG Swiss Kolaborasi, Dorong Keandalan Sistem Kelistrikan Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:06
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3015 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2521 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.