• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Elpiji Gas 3 Kg Harus Diselesaikan Lewat Kebijakan Bukan Pernyataan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025 - 13:55
in Headline
Antri-Gas

Antrean warga membeli gas elpiji 3 kg mengular di SPBU Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta, pemerintah merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga lebih memiliki legalitas yang kuat.

“Dalam hal ini, pandangan saya karena ini sebuah kebijakan diselesaikan secara kebijakan,” kata Trubus kepada INDOPOSCO melalui telepon, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Bisa saja Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Materi muatan ketentuan tersebut dapat berupa yang diperintahkan Undang-Undang, melaksanakan peraturan pemerintah, hingga materi melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

“Jadi presiden melalui rapat terbatas, dia memutuskan. Putusannya dibuat semacam peraturan presiden atau apa, melalui komunikasi presiden,” ujar Trubus.

Sedari awal ia kurang setuju dengan munculnya regulasi baru yang berlaku mulai 1 Februari 2025 melarang penjualan elpiji 3 kilogram oleh pengecer. Sebab, penerapan hal tersebut dilakukan tanpa melibatkan unsur pakar dan masyarakat.

“Memang ini kebijakan harus dievaluasi karena cenderung elitis dan dipaksakan. Waktunya sangat pendek, sebulan pengecer harus dihapus digantikan agen. Secara langsung ini menyulitkan konsumen,” kritik Trubus.

Apalagi pemerintah belum membuat payung hukum yang mengatur perpindahan penjualan gas elpiji 3 kg dari pengecer ke agen. “Regulasi belum keluar. Belum mengatur tersendiri,” imbuh Trubus.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta Mengeri ESDM Bahlil Lahadalia memberi izin pengecer gas LPG 3 kg untuk kembali berjualan.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ucap Dasco terpisah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (dan)

Tags: Gas LPG 3 Kgkementerian esdmPengecer

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.