• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU KPK Dakwa Mantan Bupati Langkat Terima Suap Rp 68,4 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 4 Februari 2025 - 02:22
in Nusantara
jpu

Terbit Rencana Perangin-angin (kiri) dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra XI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,4 miliar lebih.

“Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Senin (3/2/2025).

BacaJuga:

Amankan Masyarakat dari Barang Ilegal, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua Catatkan Kinerja Positif Pengawasan dan Penindakan pada Semester I 2026

Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Bea Cukai Terbikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Anak Asal Jombang

Dijelaskannya, bahwa kedua terdakwa melakukan pengaturan proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah dinas di Pemkab Langkat, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Seharusnya, terdakwa Terbit dan sejumlah kepala dinas wajib melakukan pengawasan melalui audit review, pemantauan, dan evaluasi terhadap proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa.

“Baik langsung maupun tidak langsung. Malah terdakwa mengarahkan atau melakukan pengaturan, dan menentukan pemenang pekerjaan proyek sebelum proses pekerjaan pengadaan langsung di sejumlah dinas Pemkab Langkat,” jelas Johan.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun penunjukan langsung tahun anggaran 2020–2021, lanjut dia, terdakwa Terbit memberikan arahannya kepada masing-masing kepala dinas di rumah atau warung sekitar rumah terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa Iskandar Perangin-angin yang saat itu menjabat Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mengatur segala paket pekerjaan atau proyek sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Selain itu, kelompok kerja (pokja) juga akan mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lainnya yang ikut pelelangan pada sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Apabila tahap evaluasi administrasi, lalu evaluasi teknis, dan evaluasi harga penawaran terdapat perusahaan lainnya mendapat poin tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi merupakan orang kepercayaan kedua terdakwa berupaya agar perusahaan lain itu di luar dari daftar ‘pengantin’ dan tidak datang saat proses verifikasi ulang.

“Sehingga hanya perusahaan tercantum daftar ‘pengantin’ saja yang hadir, dan proses tender atau pengadaan barang/jasa dilakukan terhadap semua tender atau pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat,” ucap Johan.

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.

Atas perbuatannya, jelas JPU, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

“Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar JPU Johan.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/2/2025), dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim As’ad. (dam)

Tags: JPU KPKMantan Bupati Langkatsuap

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Amankan Masyarakat dari Barang Ilegal, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua Catatkan Kinerja Positif Pengawasan dan Penindakan pada Semester I 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:25
Warga
Nusantara

Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:05
BC-Jatim
Nusantara

Bea Cukai Terbikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Anak Asal Jombang

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha Lewat Customs Visit Customer

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:34
Dion-Agasi-Setiabudi
Nusantara

Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:14
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan
Nusantara

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    9368 shares
    Share 3747 Tweet 2342
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2347 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
Mbapee
Olahraga

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Editor Dilianto
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe menyesali kegagalan strategi dan lemahnya eksekusi di lapangan yang membuat Les Bleus gagal...

SelengkapnyaDetails
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:40
Timnas-Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.