• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

JPU KPK Dakwa Mantan Bupati Langkat Terima Suap Rp 68,4 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 4 Februari 2025 - 02:22
in Daerah
jpu

Terbit Rencana Perangin-angin (kiri) dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra XI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,4 miliar lebih.

“Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Senin (3/2/2025).

BacaJuga:

Ekspedisi Batas Negeri: Ajie Kurniawan Bentangkan Merah Putih 181 Meter di Temajuk, Ubah Stigma dari ‘Ekor’ Jadi ‘Muka’ Indonesia”

Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Dijelaskannya, bahwa kedua terdakwa melakukan pengaturan proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah dinas di Pemkab Langkat, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Seharusnya, terdakwa Terbit dan sejumlah kepala dinas wajib melakukan pengawasan melalui audit review, pemantauan, dan evaluasi terhadap proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa.

“Baik langsung maupun tidak langsung. Malah terdakwa mengarahkan atau melakukan pengaturan, dan menentukan pemenang pekerjaan proyek sebelum proses pekerjaan pengadaan langsung di sejumlah dinas Pemkab Langkat,” jelas Johan.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun penunjukan langsung tahun anggaran 2020–2021, lanjut dia, terdakwa Terbit memberikan arahannya kepada masing-masing kepala dinas di rumah atau warung sekitar rumah terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa Iskandar Perangin-angin yang saat itu menjabat Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mengatur segala paket pekerjaan atau proyek sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Selain itu, kelompok kerja (pokja) juga akan mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lainnya yang ikut pelelangan pada sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Apabila tahap evaluasi administrasi, lalu evaluasi teknis, dan evaluasi harga penawaran terdapat perusahaan lainnya mendapat poin tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi merupakan orang kepercayaan kedua terdakwa berupaya agar perusahaan lain itu di luar dari daftar ‘pengantin’ dan tidak datang saat proses verifikasi ulang.

“Sehingga hanya perusahaan tercantum daftar ‘pengantin’ saja yang hadir, dan proses tender atau pengadaan barang/jasa dilakukan terhadap semua tender atau pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat,” ucap Johan.

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.

Atas perbuatannya, jelas JPU, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

“Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar JPU Johan.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/2/2025), dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim As’ad. (dam)

Tags: JPU KPKMantan Bupati Langkatsuap

Berita Terkait.

Ekspedisi Batas Negeri: Ajie Kurniawan Bentangkan Merah Putih 181 Meter di Temajuk, Ubah Stigma dari ‘Ekor’ Jadi ‘Muka’ Indonesia”
Daerah

Ekspedisi Batas Negeri: Ajie Kurniawan Bentangkan Merah Putih 181 Meter di Temajuk, Ubah Stigma dari ‘Ekor’ Jadi ‘Muka’ Indonesia”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:05
Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II
Daerah

Pagi Ini Gempa Bumi Dangkal Susulan Guncang NTT, Getaran Hingga Skala MMI II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:10
yarsi
Daerah

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:21
Safety-Security
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:08
Siram
Daerah

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:06
Bantuan
Daerah

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:01

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.