• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Dorong Kasus AKBP Bintoro Harus Segera Dibawa ke Tipikor

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:40
in Nasional
Bid-Humas-Polda-Metro-Jaya

Konferensi pers perkembangan kasus AKBP Bintoro dihadiri Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespon kasus dugaan pembunuhan yang kemudian menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Boyamin menilai, kasus pembunuhan yang kemudian berujung penyuapan bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BacaJuga:

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

“KPK bisa melakukan supervisi dengan cara undang penyidik, dan KPK justru berwenang supervisi bahkan mengambil alih jika ada kendala,” katanya dalam keterangan, Sabtu (1/2/2025).

Boyamin, lanjutnya justru melihat kasus perkara ini jelas sebagai korupsi pemerasan.

“Sehingga dapat cepat diproses penyidikan Kortas Tipikor Mabes Polri dan kemudian langsung menyeret tersangkanya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus yang bergulir dengan keterlibatan oknum polisi lainnya dan pengacara terkini merupakan tindakan penyuapan.

“Kita tahu mulai dari dengar kabar, tim pengacara ada gugatan terhadap polisi. Saat dicek di pemberitaan juga ada. Kita merevisi yang diterima memang ada dua peristiwa. Yang satu Rp5 miliar dan Rp1,6 miliar dikirim tiga kali ke AKBP Bintoro kalau menurut gugatan,” jelasnya.

“Sebetulnya ini kasus suap, bukan pemerasan. Polisi dalam menangani kasus pembunuhan tidak boleh sembarangan. Dugaan saya (uang) ditawarkan secara aktif oleh pengacara (pengacara tersangka yang dulu),” imbuhnya.

Sugeng menyebutkan, perkara jumlah uang suap tidaklah penting. Namun demikian yang terpenting adalah penyalahgunaan wewenang dan suap oleh pengacara yang harus dibongkar oleh pihak terkait.

Karena itu, Sugeng meminta pengacara tersebut ditindak agar mereka tertib dalam berpraktik. Sugeng juga mengungkap ada sosok dibelakang pengacara Evelin Dohar Hutagalung.

“Terkait pengacara Evelin ini, ada sosok berinisial RN yang menjadi pengendali di kelompok lawyers ini, karena itu untuk mengungkapnya ini mesti ditindak dulu si pengacara ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Jaksel, AKBP Bintoro, mendapat asistensi langsung dari Divisi Propam Polri.

Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat.

“Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri,” kata Ade Ary. (fer)

Tags: Kasus AKBP BintoroMAKIPembunuhanTipikor

Berita Terkait.

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.