• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkum Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:01
in Nasional
kumham

Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bertujuan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Ia mengatakan paradigma masyarakat Indonesia terhadap hukum pidana saat ini belum berubah karena masih berfokus pada pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

“Bukan saja saudara-saudara sekalian, saya pribadi pun kalau lihat ada pelaku kejahatan ditangkap, pasti yang ada di dalam benak itu dia bisa dihukum seberat-beratnya, apalagi kalau kita korban. Itu paradigma yang kuno, paradigma zaman Hammurabi,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).

Paradigma kuno hukum pidana tersebut, kata Eddy, telah membentuk karakter masyarakat Indonesia selama ini.

Padahal di negara lain, paradigma modern tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum pembalasan yang menyatakan bahwa pelaku kesalahan harus dihukum dengan cara yang sama.

Maka dari itu, menurut Eddy, tidak mudah mengubah pemikiran masyarakat atas hukum pidana dari paradigma kuno menjadi modern, yang tertuang dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Kendati demikian, sambung dia, pemerintah akan terus melaksanakan sosialisasi KUHP baru guna mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum pidana.

Sasaran sosialisasi mengenai KUHP baru yang didahulukan, yakni aparat penegak hukum, kemudian disusul masyarakat secara luas.

Eddy menjelaskan dalam KUHP baru, terdapat tiga paradigma hukum pidana, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Keadilan korektif ditujukan bagi pelaku, yakni apabila seseorang berbuat salah maka harus dikoreksi.

“Koreksi yang dimaksud di sini tidak harus sanksi pidana, tetapi ada pula sanksi tindakan,” ucapnya.

Kemudian, Eddy menambahkan ada pula keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan serta mengembalikan tatanan masyarakat yang terganggu akibat perilaku menyimpang.

Sementara keadilan rehabilitatif ditujukan untuk pelaku dan korban. Dalam paradigma itu, pelaku tidak hanya dikoreksi atau dihukum, tetapi juga diperbaiki.

Demikian pula dengan korban, Eddy menuturkan korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga diperbaiki dalam visi keadilan rehabilitatif.

“Inilah paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Itu semua merupakan visi KUHP Nasional,” tutur Eddy. (dam)

Tags: KUHP BaruParadigma Hukum Pidana IndonesiaWamenkum

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.