• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kementerian ATR Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Penyelesaian Pagar Laut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 22 Januari 2025 - 15:25
in Ekonomi
atr

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan asas contrarius actus dalam proses penyelesaian polemik pagar laut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan bahwa adanya asas contrarius actus, apabila dalam proses penyelesaian polemik pagar laut yang sedang marak di masyarakat, ditemukan kesalahan dalam proses administrasi.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Buktikan Keandalan Operasi, Sumur AMJ Maju Berproduksi 410,4 BOPD

Menkop: Koperasi Jadi Pilar Masa Depan Ekonomi Generasi Muda

PHE Selesaikan Survei Seismik 3D di Selat Makassar Lebih Cepat dari Target

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas contrarius actus,” ujar Harison Mocodompis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (22/1/2025).

Asas contrarius actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya.

Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Asas contrarius actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertifikat.

Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Menurut Horison Mocodompis, bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut.

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik),” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Tangerang, Banten dilakukan dengan profesional dan transparan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan bahwa KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Sejauh ini, baru terdapat dua nelayan yang telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

kendati demikian, Doni tak menyebutkan identitas kedua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP tersebut. (dam)

Tags: Asas Contrarius Actuskementerian ATRpagar Laut

Berita Terkait.

Rig-PDSI
Ekonomi

Pertamina Drilling Buktikan Keandalan Operasi, Sumur AMJ Maju Berproduksi 410,4 BOPD

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:24
Menkop-RI
Ekonomi

Menkop: Koperasi Jadi Pilar Masa Depan Ekonomi Generasi Muda

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:02
kapal
Ekonomi

PHE Selesaikan Survei Seismik 3D di Selat Makassar Lebih Cepat dari Target

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:53
ip
Ekonomi

Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional, PLN IP Perluas Kolaborasi Global di GHES 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:13
serli
Ekonomi

Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 19,64 Persen, BTN Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:43
Mazda Mantapkan Langkah di Indonesia, Resmikan Pabrik Perakitan Berstandar Global
Ekonomi

Mazda Mantapkan Langkah di Indonesia, Resmikan Pabrik Perakitan Berstandar Global

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3038 shares
    Share 1215 Tweet 760
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.