• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kebenaran Sertifikasi HGB dan SHM atas Pagar Laut di Tangerang Perlu Diuji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 20 Januari 2025 - 15:05
in Megapolitan
hgb

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (20/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa informasi terkait adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, perlu diuji kebenarannya.

“Itu yang baru kita uji dulu, kita uji kebenaran informasinya,” ujar Nana di Serang, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).

BacaJuga:

DPRD Jakarta Ajak Mayarakat Cegah Potensi Sengketa Lahan

DPRD Jakarta Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parwisata

DPRD Jakarta Gencar Gali Potensi Kerja Sama Ketahanan Pangan

Nana mengatakan pihaknya mengupayakan agar mendapatkan informasi primer tentang luas wilayah yang sudah terdapat HGB-SHM.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.

Nana juga mengatakan Pemprov Banten lebih mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang. Kemudian, menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Tentu ya, kerja-kerja ini harus kita pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kita tunggu,” kata dia.

Saat ini, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihaknya mengkonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.

“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, karena pemerintah dan negara hadir untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada aturan perundangan-undangan, itu kuncinya,” ujar Nana.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id. (dam)

Tags: pagar LautSertifikasi HGBSHMTangerang
Berita Sebelumnya

Efisiensi Termasuk Perjalanan Dinas, Prabowo: Pemerintah Lakukan Penghematan Cukup Besar

Berita Berikutnya

Menteri LH akan Berkomunikasi dengan Menkeu untuk Implementasi Pajak Karbon

Berita Terkait.

1000409745
Megapolitan

DPRD Jakarta Ajak Mayarakat Cegah Potensi Sengketa Lahan

Senin, 17 November 2025 - 21:28
1000409720 copy
Megapolitan

DPRD Jakarta Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parwisata

Senin, 17 November 2025 - 19:49
dprdd
Megapolitan

DPRD Jakarta Gencar Gali Potensi Kerja Sama Ketahanan Pangan

Senin, 17 November 2025 - 15:57
dprd
Megapolitan

DPRD Jakarta Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Harmoni dalam Keberagaman

Senin, 17 November 2025 - 14:34
alia
Megapolitan

Hadapi Tantangan Ekonomi, Alia Noorayu: Golkar Hadirkan Bantuan dan Dialog ke Warga Jaktim

Senin, 17 November 2025 - 14:14
perundungan-anak
Megapolitan

Perundungan Maut di SMPN 19 Tangsel: Bukan Kelalaian Biasa, Kegagalan Sistemik Negara

Senin, 17 November 2025 - 11:47
Berita Berikutnya
lh

Menteri LH akan Berkomunikasi dengan Menkeu untuk Implementasi Pajak Karbon

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.