• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Propam Diminta usut Aliran Uang Sampai Kemanapun di Lingkaran Polri

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 Januari 2025 - 12:39
in Headline
Ilustrasi pemerasan oleh oknum polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta pada Desember 2024. (Istimewa)

Ilustrasi pemerasan oleh oknum polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta pada Desember 2024. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diminta menindaklanjuti, seluruh anggota Polri yang menerima aliran dana kasus dugaan pemerasan penonton warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta pada Desember 2024.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, setiap anggota Polri yang mendapat uang hasil tindak pidana harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

BacaJuga:

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

“Ya, pendapatnya siapapun sepanjang menerima aliran dana bisa diperiksa dan dipidanakan,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Pengusutan kasus tersebut seharusnya tak hanya selesai terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tak menutup kemungkinan oknum polisi lainnya diperiksa jika ikut merasakan uang hasil pemerasan tersebut. “Tergantung aliran uang sampai ke laut atau ke mana,” ujar Fickar.

Paling penting aparat kepolisian mampu menegakkan keadilan dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Serta mendalami pihak tertentu yang terlibat sesuai bukti di lapangan.

“Bekerja konsisten sesuai alat bukti yang ada,” imbuh Fickar.

Sebanyak 20 anggota Polri telah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project 2024 baru-baru ini. Sidang itu digelar di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada Selasa (14/1/2025). (dil)

Tags: DWP 2024Kasus PemerasanKasus Pemerasan Penonton DWPOknum PolisiPropam Polri

Berita Terkait.

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31
Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil
Headline

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

Senin, 27 April 2026 - 23:07
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Headline

Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 22:15
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 21:45
22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan
Headline

22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

Senin, 27 April 2026 - 21:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1926 shares
    Share 770 Tweet 482
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.