• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PNS di Jakarta Dilarang Nikah Siri Tanpa Izin, Ini Aturannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:29
in Megapolitan
pns

Para PNS melakukan apel di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Diskominfotik.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, sebagai turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, menyatakan Pergub ini merinci aturan pengajuan izin perkawinan dan perceraian.

BacaJuga:

Api Mulai Jinak, Pemadaman TPA Jatiwaringin Sudah 49 Persen

Suhu Menghangat, Cuaca di Jakarta Terpantau Cerah Sepanjang Hari

Pramono Genjot Reformasi Perizinan, Pengurusan KLB-SP3L Kini Lebih Cepat dan Transparan

“Pergub ini bukan hal baru, melainkan turunan dari aturan yang berlaku. Pergub ini menegaskan agar ASN mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, termasuk larangan bercerai tanpa izin atasan dan beristri lebih dari satu tanpa sesuai perundang-undangan,” katanya, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).

Chaidir menjelaskan, dengan banyaknya ASN di Pemprov DKI, diperlukan aturan tegas dan pendelegasian kewenangan terkait izin perkawinan dan perceraian.

“Berdasarkan Pasal 41 PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran terhadap PP No. 10 Tahun 1983, yang diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, dapat dikenai hukuman disiplin berat. Pergub No. 2 Tahun 2025 mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diizinkan atau dilarang, serta mencegah nikah siri tanpa persetujuan sah,” ujarnya.

Selain itu, aturan ini juga memastikan perceraian tidak merugikan keuangan daerah dalam tunjangan keluarga.

Pergub tersebut menetapkan batas waktu pelaporan perkawinan dan perceraian, serta delegasi kewenangan untuk mengizinkan atau menolak permohonan. Sosialisasi Pergub akan segera dilakukan.

“Persyaratan dalam Pergub ini lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya, seperti izin poligami hanya diberikan jika istri tidak menjalankan kewajiban, memiliki cacat atau penyakit tak sembuh, atau tidak melahirkan setelah 10 tahun pernikahan,” jelasnya.

Lanjutnya, Ia menuturkan, sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

“Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: jakartaNikah Siri Tanpa Izinpns

Berita Terkait.

Karhutla
Megapolitan

Api Mulai Jinak, Pemadaman TPA Jatiwaringin Sudah 49 Persen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:23
Cerah
Megapolitan

Suhu Menghangat, Cuaca di Jakarta Terpantau Cerah Sepanjang Hari

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:10
pram
Megapolitan

Pramono Genjot Reformasi Perizinan, Pengurusan KLB-SP3L Kini Lebih Cepat dan Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12
Kejahatan
Megapolitan

Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar, 2 Pria Ditangkap Bawa Sabu dan Eksimer

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:32
Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial
Megapolitan

Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:04
Cuaca Didominasi Cerah, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini 
Megapolitan

Cuaca Didominasi Cerah, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini 

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.