• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sengketa Pilkada Sulut, Paslon Elly Lasut-Hanny Cabut Gugatan, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:45
in Nusantara
sulut

Tangkapan layar - Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mewakili kliennya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto : Antara/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi.

Pencabutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw, Denny Indrayana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

“Kami kuasa hukum dari calon gubernur perkara 261 sudah menyampaikan surat di tanggal 13 Desember 2024 dengan tanda terima surat masuk di kepaniteraan yang pada intinya dalam surat itu menyatakan mengajukan penarikan permohonan perkara ini,” ucap Denny Indrayana.

Adapun, Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis sidang panel 1 mengatakan kepaniteraan MK memang sudah menerima surat penarikan permohonan perkara Elly Lasut-Hanny Pajouw. Meski begitu, tim kuasa hukum pemohon tetap perlu mengikuti sidang perdana untuk memastikan.

“Oleh karena itu, kami terima pencabutan nanti kami laporkan di rapat hakim berkaitan dengan pencabutan ini,” tutur Suhartoyo.

Berdasarkan berkas permohonan, Elly Lasut-Hanny Pajouw pada mulanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, serta membatakan keputusan KPU Sulut sepanjang perolehan suara Yulius-Johannes.

KPU Sulut sebelumnya menetapkan Yulius-Johannes sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak, yakni 539.039. Sementara itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw memperoleh 463.433 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Steven Kandouw dan Alfret Tuejeh memperoleh 459.673 suara.

Namun, Elly Lasut-Hanny Pajouw mendalilkan, suara Yulius-Johannes diperoleh dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu. Pasalnya, Yulius disebut sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998, tetapi tidak mengumumkan secara terbuka status hukumnya.

Padahal, menurut Elly Lasut-Hanny Pajouw, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memberi tahu kepada publik status sebagai mantan terpidana seperti dilansir Antara.

Selain itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw juga mendalilkan politik uang, intimidasi terhadap warga dan kepala desa, serta ketidaknetralan aparat, ASN, dan kepala desa oleh pasangan Yulius-Johannes. (aro)

Tags: pilgubpilkadasulut

Berita Terkait.

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:42
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.