• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Anak di Rumah Sakit

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:21
in Megapolitan
pasutri

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino memberikan keterangan pers soal kasus penelantaran anak di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat. Foto: Indoposco.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menelantarkan anaknya tengah sakit hingga meninggal dunia di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat pada pertengahan Desember 2024. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Minggu (12/1/2025) malam.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino mengatakan, pasangan suami istri itu berinisial H (ayah) dan BU (ibu). Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

BacaJuga:

Perebutan Jabatan Ketua Kadin Tangsel Memanas, Ini Kata Pengamat

Prakiraan Cuaca BMKG, Awal Pekan Ini Jakarta Cenderung Berawan

Pemprov DKI Perkuat Citra Kota Tua sebagai Pusat Wisata Internasional

“Jadi, untuk dua orang tersebut sudah kita amankan dan telah memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki biaya,” kata Aprino di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sang ayah dari anak tersebut bekerja di konveksi. Sedangkan ibunya hanya mengurus pekerjaan rumah. Sementara kendala dalam penangkapan kedua, yakni karena kerap berpindah tempat tinggal.

“Ini adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, ‘kos-kosan’, tapi masih di wilayah Petamburan dan Tambora,” ucap Aprino.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahap sejak kemarin. Mereka disangkakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),” imbuh Aprino.

Kronologi tentang kasus dugaan penelantaran anak itu bermula, ketika kedua orang tersebut bersama tetangganya membawa anak perempuan berusia lima bulan ke rumah sakit pada pertengahan Desember 2024. Anak itu mengalami demam tinggi dan telah mendapat perawatan.

Ketika orang tuanya mengurus administrasi, mereka mencoba menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak bisa digunakan. Alhasil harus mengeluarkan biaya sendiri. Namun, keduanya tak memiliki biaya dan berusaha mencari pinjaman.

Kondisi anaknya tak membaik dan dilaporkan meninggal dunia. Kedua orang tuanya telah mengetahui laporan tersebut. Mereka kemudian ingin mengurus administrasi kembali, namun tak kunjung kembali.

“Nah, awalnya dia sudah daftar dengan nomor (telepon, Red), ada nomor tercantum. Nomor tersebut lah dihubungi sama pihak rumah sakit yang ternyata nomor tersebut adalah nomor dari tetangga yang nganter dia tadi,” tutur Aprino. (dan)

Tags: anakdki jakartaterlantar
Berita Sebelumnya

Siswa Dihukum Duduk di Lantai, DPR Dorong Akses Pendidikan Tanpa Kendala Finansial

Berita Berikutnya

BPJS Watch: Ojek Online Jadi Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

Berita Terkait.

IMG-20251124-WA0012
Megapolitan

Perebutan Jabatan Ketua Kadin Tangsel Memanas, Ini Kata Pengamat

Senin, 24 November 2025 - 11:15
IMG-20251124-WA0008
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Awal Pekan Ini Jakarta Cenderung Berawan

Senin, 24 November 2025 - 08:57
dki
Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Citra Kota Tua sebagai Pusat Wisata Internasional

Minggu, 23 November 2025 - 23:23
jasad
Megapolitan

Polisi Tes DNA Kerangka yang Diduga Jasad Alvaro

Minggu, 23 November 2025 - 21:41
alvaro
Megapolitan

Polisi Temukan Alvaro yang Hilang Sejak Maret dalam Keadaan Meninggal Dunia

Minggu, 23 November 2025 - 21:11
oknum
Megapolitan

Kemudikan Mobil Dinas Ugal-Ugalan, Oknum Polisi Diperiksa Paminal Polresta Tangerang

Minggu, 23 November 2025 - 20:12
Berita Berikutnya
ojol

BPJS Watch: Ojek Online Jadi Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4105 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.