• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Anak di Rumah Sakit

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Januari 2025 - 23:21
in Megapolitan
pasutri

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino memberikan keterangan pers soal kasus penelantaran anak di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat. Foto: Indoposco.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menelantarkan anaknya tengah sakit hingga meninggal dunia di rumah sakit kawasan Tomang, Jakarta Barat pada pertengahan Desember 2024. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Minggu (12/1/2025) malam.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino mengatakan, pasangan suami istri itu berinisial H (ayah) dan BU (ibu). Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

BacaJuga:

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

“Jadi, untuk dua orang tersebut sudah kita amankan dan telah memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki biaya,” kata Aprino di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sang ayah dari anak tersebut bekerja di konveksi. Sedangkan ibunya hanya mengurus pekerjaan rumah. Sementara kendala dalam penangkapan kedua, yakni karena kerap berpindah tempat tinggal.

“Ini adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, ‘kos-kosan’, tapi masih di wilayah Petamburan dan Tambora,” ucap Aprino.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahap sejak kemarin. Mereka disangkakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman 5 tahun (penjara),” imbuh Aprino.

Kronologi tentang kasus dugaan penelantaran anak itu bermula, ketika kedua orang tersebut bersama tetangganya membawa anak perempuan berusia lima bulan ke rumah sakit pada pertengahan Desember 2024. Anak itu mengalami demam tinggi dan telah mendapat perawatan.

Ketika orang tuanya mengurus administrasi, mereka mencoba menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak bisa digunakan. Alhasil harus mengeluarkan biaya sendiri. Namun, keduanya tak memiliki biaya dan berusaha mencari pinjaman.

Kondisi anaknya tak membaik dan dilaporkan meninggal dunia. Kedua orang tuanya telah mengetahui laporan tersebut. Mereka kemudian ingin mengurus administrasi kembali, namun tak kunjung kembali.

“Nah, awalnya dia sudah daftar dengan nomor (telepon, Red), ada nomor tercantum. Nomor tersebut lah dihubungi sama pihak rumah sakit yang ternyata nomor tersebut adalah nomor dari tetangga yang nganter dia tadi,” tutur Aprino. (dan)

Tags: anakdki jakartaterlantar

Berita Terkait.

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09
Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15
Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.